Hukrim

Mantan Kepala Sekolah di Kalianget Divonis 17 Tahun Penjara atas Kasus Asusila dan Kekerasan Anak

304
×

Mantan Kepala Sekolah di Kalianget Divonis 17 Tahun Penjara atas Kasus Asusila dan Kekerasan Anak

Sebarkan artikel ini
ebe81214 1f57 445c bf75 0d1dcdaba7ba

SUMENEP, reportasenews.net — Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta kepada Jausa, mantan kepala sekolah di Kalianget, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa putusan ini membuktikan terdakwa bersalah tanpa adanya alasan pembenar atau pemaaf. Korban, yang merupakan anak di bawah umur, didampingi oleh 17 pengacara dari kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan selama proses persidangan.

Keluarga korban sangat mengecam tindakan terdakwa yang tidak hanya dilakukan sekali, tetapi lima kali: dua kali di Sumenep dan tiga kali di Surabaya. Perbuatan ini dilakukan dengan sepengetahuan ibu korban, yang kini juga menjadi tersangka dan akan menjalani sidang pada 23 Desember 2024.

Terdakwa disebut sengaja dan sadar melakukan tindakannya, bahkan memaksa korban untuk mengonsumsi pil KB agar tidak hamil. Kendati terdakwa berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, kuasa hukum korban menargetkan hukuman yang lebih berat, yakni 20 tahun penjara, melebihi tuntutan awal jaksa.

“Sebagai kepala sekolah yang seharusnya melindungi anak, tindakan terdakwa sangat tidak pantas. Kami berharap hukuman dapat diperberat,” ujar kuasa hukum korban.

Selain itu, pihak keluarga korban meminta Bupati Sumenep dan Badan Kepegawaian setempat untuk memberhentikan terdakwa dari statusnya sebagai PNS. Hal ini didasarkan pada dua pelanggaran berat, yaitu tindakan asusila dan hidup bersama dengan wanita lain yang masih berstatus sebagai istri sah orang lain.

(Budi Wahono)

“Banner