hut bhayangkara ke 78
BeritaPemerintahan

Kritik Pedas untuk DLH Sumenep: Kerusakan Lingkungan Kian Parah, Anggaran 4 Miliar Dipertanyakan

544
×

Kritik Pedas untuk DLH Sumenep: Kerusakan Lingkungan Kian Parah, Anggaran 4 Miliar Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Koordinator Lapangan Aksi dari Komunitas Advokasi dan Aksi (KODAK), Abd. Basit,
Foto: Koordinator Lapangan Aksi dari Komunitas Advokasi dan Aksi (KODAK), Abd. Basit, didepan kantor DLH Sumenep, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Di tengah pesatnya dinamika kehidupan modern, isu lingkungan kian mendesak dan tidak bisa diabaikan. Lingkungan bukan hanya soal udara yang kita hirup, air yang kita minum, atau tanah tempat kita berpijak.

Lebih dari itu, lingkungan adalah fondasi bagi seluruh ekosistem yang menopang kehidupan. Namun, di Kabupaten Sumenep, Madura, kondisi lingkungan kian mengkhawatirkan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi sorotan tajam terkait penanganannya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
ketua dewan probolinggo
UNTUK PASANG BANNER HUBUNGI WA: 081907979555

Koordinator Lapangan Aksi dari Komunitas Advokasi dan Aksi (KODAK), Abd. Basit, menyoroti berbagai masalah lingkungan yang semakin parah di wilayah Sumenep.

Menurutnya, kerusakan lingkungan saat ini telah mencapai tingkat yang sangat serius dan membutuhkan perhatian segera dari pemerintah daerah.

“Salah satu faktor penentu kesuksesan kegiatan perikanan, pertanian, kesehatan, dan kegiatan lainnya adalah peran Dinas Lingkungan Hidup. Sayangnya, kerusakan lingkungan di Sumenep semakin mengkhawatirkan,” ungkap Basit dalam aksi yang digelar tadi pagi, Kamis (15/8/2024).

Masalah lingkungan yang dihadapi Kabupaten Sumenep sangat beragam, mulai dari pembuangan sampah sembarangan karena minimnya fasilitas tempat sampah, hingga pencemaran di sektor perikanan yang disebabkan oleh sampah plastik dan limbah tambak udang. Bahkan, praktek nelayan yang menggunakan bahan peledak juga turut merusak ekosistem laut yang ada.

Selain itu, aktivitas tambang galian C ilegal juga menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan, khususnya di sektor pertanian. Kerusakan tanah produktif akibat aktivitas tambang ini dinilai sangat merugikan, namun belum mendapatkan penanganan serius dari DLH Sumenep.

Dalam hal ini, DLH Sumenep dianggap tidak maksimal dalam menggunakan anggaran yang telah disediakan untuk mengatasi masalah lingkungan.

Dengan anggaran sebesar 4 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD 2024 untuk penanganan pencemaran lingkungan dan kegiatan sosialisasi, masih banyak masalah yang belum terselesaikan.

“Kami mempertanyakan, apakah anggaran tersebut tidak cukup atau justru digunakan untuk hal lain? Atau ini bukti ketidakbecusan Kepala DLH Sumenep dalam mengelola anggaran?,” tanya Basit.

Tidak hanya itu, kondisi fasilitas umum seperti Taman Adipura, yang menjadi ikon Kota Sumenep, juga mendapat sorotan.

Fasilitas di taman tersebut, mulai dari mainan olahraga, hiasan bunga, hingga air mancur menari, kini dalam kondisi memprihatinkan, meski baru saja diperbaiki menggunakan anggaran sebesar 200 juta pada tahun 2022.

“Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Mereka seharusnya memiliki perencanaan matang untuk memastikan fasilitas publik tetap terawat setelah renovasi,” tambah Basit.

Dia juga mengajukan beberapa tuntutan kepada DLH Sumenep, termasuk meminta Kepala DLH untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di berbagai sektor dan menuntut transparansi terkait penggunaan anggaran APBD 2024.

“Kami meminta Kepala DLH agar transparan terkait anggaran sosialisasi pencegahan pencemaran lingkungan, penyuluhan, serta regulasinya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2024,” tegasnya.

Sayangnya setelah di cecar banyak pertanyaan oleh para pendemo lantas Kadis DLH dengan nada gelagapan langsung menuding aksi itu aksi yang tidak serius atau bayaran.

Sementara itu, Kepala DLH Sumenep, Arif, mengakui bahwa penanganan masalah sampah masih lemah. Pengakuan ini menambah deretan kritik yang dilayangkan kepada DLH dan menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi.***