PROBOLINGGO, Reportasenews.net – Komitmen Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, terus mengawal kasus Gratifikasi dan TPPU mantan Bupati setempat.
Sidang perdana kasus Gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Probolinggo “Puput Tantriana Sari” beserta suaminya “Hasan Aminuddin” yang berlangsung di pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024.
Sidang kasus Gratifikasi dan TPPU, kedua terdakwa dihadirkan langsung di muka persidangan. berbeda dengan kasus jual beli jabatan, kedua terdakwa dihadirkan secara daring. Dalam dakwaan kasus Gratifikasi dan TPPU eks Bupati Probolinggo serta suaminya, penerima Gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp.149 miliar.
Ratusan warga masyarakat Kabupaten Probolinggo ikut hadir dalam persidangan, diantaranya pendukung eks Bupati Probolinggo beserta suami nya serta dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Probolinggo.
Pantauan dilokasi, LSM LIRA bersama tim hadir secara langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan dan mengawal sampai tuntas kasus Gratifikasi dan TPPU.
Ketua tim pengawalan kasus Gratifikasi dan TPPU dari LSM LIRA, Salamul Huda menyampaikan, pihaknya mendapat mandat dari Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Syamsuddin SH untuk mengawal kasus ini sampai Tuntas.
“Jika ada penerima pastinya ada pemberi. Siapapun pemberi itu harus di proses secara hukum yang berlaku,” ujar Ketua Tim LSM LIRA Salamul Huda.
Sebagai ketua tim, dirinya berkomitmen akan terus melakukan pengawalan pada persidangan sebagai sikap konsisten LIRA dalam penanganan tindakan korupsi di Probolinggo.
“Saya selaku ketua tim pengwalan kasus hasan dan tantri dari LBH LIRA tentunya berkomitmen akan melakukan pengawalan terhadap persidangan hasan dan tantri untuk menunjukan sikap LIRA konsisten untuk memerangi tindakan tindakan koruptor di kab probolinggo,” tegasnya.
Selain itu, dirinya bersam tim juga akan melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum maupun kroninya supaya tidak terjadi manuver dan intimidasi terhadap masyarakat dalam perkara tersebut.
“Saya dan tim akan terus mengawal kasus ini, agar tidak ada manuver manuver dan intimidasi kepada masyarakat yang dilakukan oknum ataupun kroni-kroninya sehingga Kabupaten Probolinggo bersih dari tindak pidana korupsi, TPPU dan Gratifikasi,” pungkasnya. ***