SUMENEP, Reportasenews.net – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dan inex, Minggu (9/6/2024), sekira pukul 16.00 Wib.
Penangkapan dilakukan di taman tajamara Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Dengan terlapor berisial RS (49), alamat Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kab. Sumenep.
“Barang bukti yang berhasil disita dari terlapor RS adalah 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,36 gram ,0,27 gram. (Berat keseluruhan ± 0,96 gram),” ungkap Kasih Humas Polres Sumenep Akp Widiarti.
“Kemudian, ditemukan 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi inex dengan berat kotor ± 2 gram, 2,44 gram. (berat keseluruhan ± 4,44 gram) dan 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver, 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru,” tambahnya.
Widiarti menjelaskan, kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024, sekira Pukul 16.00 Wib, di taman tajamara Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor RS.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku celana kanan depan yang dibungkus sobekan plastik warna hitam. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” urainya.
Selanjutnya, Widiarti menambahkan, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, RS dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu dan jenis inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. ***