NGANJUK, Reportasenews.net – Satresnarkoba Polres Nganjuk, berhasil menangkap kurir dan pemesan barang narkotika 7,01 gram jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat, Rabu (5/6/2024).
“Keduanya berinisial OS (27) Warga Kelurahan Kramat, Nganjuk yang diduga menjadi kurir dan SB(69) warga Kelurahan Ganungkidul, Nganjuk yang diduga sebagai pemesan,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si.
AKBP Muhammad menjelaskan kedua pria tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, OS ditangkap terlebih dahulu pada Selasa, 5/6/2024. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 kantong plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 7,01 gram yang diakui OS dibeli dari seorang pria inisial DK (DPO).
“Tim Satresnarkoba sebelumnya telah melakukan proses identifikasi dan pembuntutan beberapa waktu kepada OS sebelum akhirnya dilakukan penyergapan setelah melakukan transaksi Sabu di tepi jalan termasuk wilayah Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk,” ujarnya.
Semantara, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetyo Nugroho, S.H., menambahkan dari hasil pengembangan pemeriksaan OS, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap SB dimana ia diduga sebagai pemesan barang haram tersebut.
“Untuk OS dan SB beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Nganjuk, Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini. Dan mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. ***