hut bhayangkara ke 78
BeritaPeristiwa

Kasus Penggelapan Tabungan Murid SDN Pinggir Papas 1 Selesai dengan RJ

667
×

Kasus Penggelapan Tabungan Murid SDN Pinggir Papas 1 Selesai dengan RJ

Sebarkan artikel ini
Proses RJ tersebut berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 13.30 WIB di Satreskrim Polres Sumenep Unit III.
Foto: Proses RJ tersebut berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 13.30 WIB di Satreskrim Polres Sumenep Unit III, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Kasus penggelapan uang tabungan murid SDN Pinggirpapas 1, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Proses RJ tersebut berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 13.30 WIB di Satreskrim Polres Sumenep Unit III. Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan antara IH, mantan kepala sekolah, dan perwakilan wali murid SDN Pinggirpapas 1.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
ketua dewan probolinggo
UNTUK PASANG BANNER HUBUNGI WA: 081907979555

Kesepakatan ini tidak hanya berupa janji, tetapi juga disertai dengan penyerahan uang ratusan juta rupiah yang diduga digelapkan oleh IH. Uang tersebut diserahkan kepada Polres Sumenep untuk dicairkan kepada siswa yang menabung.

“Kami sudah mencapai kesepakatan soal laporan dugaan penggelapan uang tabungan ini,” kata Edi Susanto, Koordinator wali murid SDN Pinggirpapas 1. Edi juga menyatakan bahwa pihaknya ikut menandatangani kesepakatan perdamaian di Polres Sumenep.

“Alhamdulillah, perjuangan para wali murid selama dua bulan ini akhirnya membuahkan hasil sesuai harapan,” tambahnya.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., SH, menegaskan bahwa kasus tersebut berakhir dengan Restorative Justice (RJ).

“Restorative Justice terkait Laporan Polisi LP/B/156/VII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 1 Juli 2024 telah selesai dilaksanakan pada hari Senin, 29 Juli 2024 kemarin,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan RJ, IH menyerahkan uang tabungan tersebut kepada Kanit Idik III Ipda Roni untuk kemudian diserahkan ke pihak sekolah SDN Pinggirpapas 1.

Kedua belah pihak sepakat berdamai, membuat surat perjanjian perdamaian, dan saling memaafkan. Korban pun bersedia mencabut laporan pengaduannya.

Pelaksanaan RJ dihadiri oleh Kepala Sekolah SDN Pinggirpapas 1 yang baru, Maski, koordinator wali murid, dan beberapa wali murid lainnya.

“Diharapkan kedua belah pihak saling mengambil pelajaran berharga dari kejadian ini,” tutup AKP Widiarti.***