LUMAJANG, Reportasenews.net – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, melaporkan empat konten di media sosial yang dinilainya menyebarkan fitnah dan tuduhan tak berdasar terhadap dirinya.
Nugraha Yudha menjelaskan, pada Senin pekan lalu ia mendatangi Bawaslu Lumajang bersama kuasa hukumnya.
“Pertama, saya melapor ke Polres Lumajang pada 21 Oktober. Namun, saya diarahkan ke Bawaslu terlebih dahulu karena di sana ada Gakkumdu (penegakan hukum terpadu yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan),” ujarnya kepada media, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Yudha ini mengungkapkan bahwa konten tersebut berdampak pada tercemarnya nama baiknya.
“Saya dianggap tidak netral dan berbagai tuduhan lainnya. Mereka membuat konten yang membangun opini terkait posisi saya sebagai ASN,” tambahnya.
Yudha menyebutkan bahwa ia telah menerima surat tanda bukti pelaporan dari Bawaslu serta menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan tindakan akun tersebut yang dianggap merugikan.
“Harapan saya, mereka yang mencemarkan nama baik saya segera meminta maaf dan membersihkan nama saya. Namun, Bawaslu masih menunggu rekomendasi untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika rekomendasi keluar, saya juga akan melapor ke Polres terkait undang-undang ITE,” tegasnya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Lumajang, Siti Mudawiyah, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
Setelah kajian dilakukan, Siti Mudawiyah menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilihan dalam konten tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa konten tersebut mengandung unsur hoaks.
“Mekanisme kami adalah melaporkan ke Bawaslu RI untuk direkomendasikan kepada Kominfo terkait pembatasan akses atau pemblokiran sesuai peraturan yang berlaku. Status laporan akan diumumkan besok di papan pengumuman,” kata Siti Mudawiyah. ***