Penggugat Sengketa Tanah di Sumenep Polisikan Saksi Sidang karena Diduga Berbohong

3db9a9b5 52e9 4ec1 af8e d27c421caab7 scaled
Kasus Sengketa Tanah di Sumenep Berbuntut Pidana, Penggugat Tempuh Jalur Hukum.

SUMENEP – Persidangan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep berbuntut panjang. Dugaan pemberian kesaksian palsu oleh sejumlah saksi dalam sidang perdata resmi dilaporkan ke Polres Sumenep dan kini menjadi perhatian publik terkait integritas proses peradilan.

Laporan tersebut diajukan oleh Bambang Hermanto, warga Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, pada Senin (18/5/2026). Bambang menilai sejumlah keterangan yang disampaikan saksi di persidangan tidak sesuai fakta dan merugikan dirinya sebagai penggugat dalam perkara sengketa tanah yang sedang berjalan.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/150/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporannya, Bambang melaporkan tiga orang, yakni Rahmat, Maliya, dan Wono Salam atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasus ini bermula dari perkara perdata sengketa lahan yang masih berproses di pengadilan. Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Namun, Bambang bersama kuasa hukumnya, Lukmanul Hakim, menilai sejumlah kesaksian yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Beberapa pernyataan yang dipersoalkan di antaranya tudingan bahwa Bambang tidak pernah tinggal bersama orang tuanya, dituduh mencuri sertifikat tanah, rumah keluarga disebut akan dilelang pihak bank, hingga pernyataan bahwa dirinya tidak pernah merawat orang tuanya.

Menurut Bambang, keterangan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga berpotensi memengaruhi pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa lahan tersebut.

“Kesaksian yang disampaikan di persidangan diduga tidak sesuai fakta dan sangat merugikan saya,” tulis Bambang dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

Merasa dirugikan, Bambang akhirnya menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan kesaksian palsu tersebut ke Polres Sumenep. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara itu secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini mengacu pada Pasal 291 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah. Dalam aturan tersebut, seseorang dapat dipidana apabila terbukti dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar di hadapan pengadilan.

Pengamat hukum Kamarullah menilai perkara ini dapat berdampak terhadap jalannya persidangan perdata yang masih berlangsung di PN Sumenep.

“Perkara ini awalnya ranah perdata karena kedua pihak sedang bersengketa soal lahan. Namun karena ada dugaan kesaksian yang tidak benar, akhirnya berkembang menjadi laporan pidana,” ujarnya.

Menurutnya, pihak pengadilan dan kepolisian perlu berkoordinasi agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia juga menegaskan bahwa hakim harus lebih teliti dalam menilai validitas keterangan saksi karena kesaksian memiliki pengaruh besar terhadap arah putusan perkara.

“Jika terbukti memberikan kesaksian palsu, tentu ada konsekuensi pidana dan itu bisa berdampak terhadap perkara perdata yang sedang berjalan,” tegasnya.

Kamarullah mengingatkan bahwa praktik kesaksian palsu dapat menjadi preseden buruk terhadap supremasi hukum apabila tidak ditangani secara serius.

“Jangan sampai pengadilan dijadikan tempat menyampaikan keterangan yang tidak benar demi memenangkan perkara,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Sejumlah pihak terkait dikabarkan akan dimintai keterangan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan kesaksian palsu tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sumenep karena dinilai menjadi ujian terhadap integritas proses peradilan, khususnya dalam memastikan setiap kesaksian di ruang sidang benar-benar berdasarkan fakta.

Tinggalkan Balasan

×