NGANJUK — Aparat kepolisian dari Polsek Prambon, jajaran Polres Nganjuk, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Watudandang, Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Nganjuk.
Pelaku berinisial KH (48), warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, diamankan setelah dipergoki berada di dalam rumah korban pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Nganjuk, Suria Miftah Irawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berkat laporan cepat dari masyarakat serta respons petugas di lapangan.
“Benar, jajaran Polsek Prambon telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang dipergoki berada di dalam rumah korban. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Kapolres menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolsek Prambon, Santoso, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika seorang saksi bernama Mundari selesai dari kamar mandi yang berada di samping rumah. Saat itu, saksi melihat sepasang sepatu berada di dekat pintu samping rumah.
Ketika masuk ke dalam rumah, saksi mendapati seorang pria berdiri di depan pintu kamar sambil membawa tas ransel berwarna hitam. Saksi sempat menegur pria tersebut, namun pelaku langsung keluar melalui pintu samping rumah.
Merasa curiga, saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi bersama warga dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar halaman rumah.
Dari dalam tas ransel milik pelaku, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian, di antaranya dua unit laptop, dua unit jam tangan, serta beberapa barang lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu tas ransel hitam, satu laptop merek Libera warna hitam, satu laptop merek Acer warna oranye, satu charger laptop, satu jam tangan digital merek Olike warna pink, satu jam tangan digital merek Xiaomi warna hitam, serta dua kotak kemasan jam tangan.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Rizki mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Prambon untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






