BeritaPemerintahan

Dindik Jatim Pastikan Penjualan Seragam Sekolah di Koperasi Siswa Tanpa Paksaan

490
×

Dindik Jatim Pastikan Penjualan Seragam Sekolah di Koperasi Siswa Tanpa Paksaan

Sebarkan artikel ini
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tegalsari,
Foto: Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tegalsari, @by_reportasenews.net

BANYUWANGI, Reportasenews.net – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) telah mencabut moratorium terkait larangan koperasi siswa (kopsis) menjual seragam sekolah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan beberapa bulan lalu, dan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa sekolah, khususnya pengelola koperasi, dilarang memaksa siswa atau wali murid untuk membeli seragam di kopsis.

“Di lingkungan sekolah tidak ada paksaan. Koperasi boleh menjual seragam, tapi tanpa paksaan atau anjuran kepada siswa,” ujar Aries, dikutip dari beritajatim.com, Minggu (15/7/2024).

Aries menekankan bahwa harga seragam yang dijual koperasi harus sesuai dengan harga pasar.

“Moratorium telah dicabut, dan kami telah mengatur ketentuan dalam Surat Edaran yang disampaikan ke seluruh cabang dinas di Jawa Timur,” tambahnya.

Untuk seragam identitas sekolah seperti pakaian olahraga, baju batik, dan baju praktik, penetapan harga dikembalikan ke kebijakan masing-masing sekolah, namun tetap harus wajar dan tidak melebihi harga pasar.

“Pengadaan seragam harus berdasarkan kebutuhan siswa, bersifat sukarela, dan tidak boleh melebihi harga pasar,” lanjut Aries.

Aries juga mengingatkan wali murid berhak membeli kain seragam dari pihak manapun sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

“Jika ada koperasi siswa yang melanggar aturan ini, kami akan beri sanksi. Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi,” tegasnya.

Dalam Surat Edaran tersebut, sekolah juga diwajibkan memberikan keringanan hingga penggratisan seragam bagi siswa kurang mampu, yang dibuktikan dengan dokumen PKH, KIP, atau SKTM.

Koperasi siswa dapat melakukan verifikasi melalui kunjungan rumah untuk memastikan data siswa yang bersangkutan.

Salah satu sekolah yang telah menerapkan kebijakan itu adalah SMKN 1 Tegalsari, Banyuwangi.

Koperasi siswa di sekolah tersebut menyediakan seragam, namun tidak memaksa siswa untuk membelinya.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Tegalsari, Gatot Kurnianta, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memaksakan pembelian seragam di koperasi sekolah.

“Kami hanya menyediakan seragam untuk mendukung pengembangan unit produksi dan jasa (UPJ) sekolah. Wali murid selalu kami dorong untuk berkomunikasi dengan sekolah agar setiap masalah bisa diatasi sejak awal,” ujar Gatot kepada media, Selasa (24/9/2024).

Pembelian seragam di SMKN 1 Tegalsari juga telah disepakati melalui musyawarah dengan komite sekolah dan wali murid.

Salah satu wali murid, Siswanto, menyatakan tidak keberatan dengan kebijakan tersebut.

“Saya pribadi merasa terbantu dengan adanya fasilitas dari sekolah. Kami tidak dipaksa untuk membeli, dan seragam yang disediakan sesuai dengan almamater sekolah,” ungkapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan setiap sekolah tetap mengedepankan transparansi dan kenyamanan bagi siswa serta wali murid dalam hal pengadaan seragam sekolah.***