JAKARTA, Reportasenews.net – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan kesiapan pengawasan dan penegakan netralitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam keterangan resminya, Kamis (19/9/2024), kemarin.
Dalam pernyataannya, Haryomo menjelaskan bahwa BKN telah mengembangkan Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) sebagai alat utama untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga.
Sistem itu mempermudah pengawasan serta penegakan aturan bagi ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas.
“SBT ini menjadi implementasi konkret dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN,” ujarnya.
BKN juga berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat penegakan sanksi bagi PNS dan PPPK yang terbukti tidak netral, mulai dari peringatan hingga pemblokiran akses pada Sistem Informasi ASN (SIASN) jika pelanggaran tidak segera ditindaklanjuti oleh pejabat terkait.
“Penegakan disiplin terhadap pelanggaran netralitas ini dilakukan melalui aplikasi I’DIS, dan sanksi diberikan secara bertahap sesuai beratnya pelanggaran,” kata Haryomo.
Lebih lanjut, Haryomo mengungkapkan bahwa BKN telah membentuk Satgas Netralitas yang berfungsi mengoptimalkan pengawasan melalui SBT.
Satgas tersebut akan beroperasi secara terintegrasi dengan kantor-kantor regional BKN dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain itu, BKN juga mengembangkan Sistem Integrated Mutasi (I-Mut), yang berfungsi untuk memantau mutasi ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Melalui sistem itu, setiap keputusan mutasi akan dipantau, termasuk mutasi yang dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota.
Sistem I-Mut juga memiliki mekanisme otomatis yang menolak mutasi jika syarat-syarat yang ditentukan tidak terpenuhi.
“Dengan sistem ini, BKN dapat mencegah upaya demosi ASN yang dilakukan karena alasan politis, seperti tidak mendukung salah satu kandidat dalam pemilu. Semua proses ini dipantau oleh sistem, sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” jelas Haryomo.
Pengawasan terpadu ini diharapkan mampu menciptakan iklim pemilu yang objektif, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa prinsip netralitas ASN dapat diterapkan secara konsisten di seluruh Indonesia.***