Peristiwa

Berkedok Dukun Pijat, Resmob Polres Sumenep Amankan Pelaku Cabul

717
×

Berkedok Dukun Pijat, Resmob Polres Sumenep Amankan Pelaku Cabul

Sebarkan artikel ini
Berkedok Dukun Pijat, Resmob Polres Sumenep Amankan Pelaku Cabul
Foto: Berkedok dukun pijat, Resmob Polres Sumenep amankan pelaku Cabul, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku pencabulan yang berkedok sebagai dukun pijat.

Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, pelaku MS (45), Pekerjaan Tukang Pijat, Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

“MS berhasil diamankan oleh Unit Resmob yang dipimpin langsung Ipda Sirat, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib,” kata Kapolres Sumenep, Selasa (23/7/2024).

Kejadian berawal pada hari Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib saat itu korban MH (25), bersama keponakannya dari Puskesmas Pragaan menuju kerumah MS untuk memijat kakinya.

“Sampai dirumah tersangka, MH masih ngantri akhirnya MH menunggu diluar bersama keponakannya, kemudian keponakannya pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian,” ungkapnya.

Tiba giliran MH masuk dan keponakan menunggu diluar korban menyampaikan keluhan dan berkata kepada MS mau pijat kaki, karena masih belum bisa dibuat jalan lantaran kecelakaan.

Lalu pelaku memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah kelutut sambil memijat paha sampai kepinggang dan tiba tiba memasukkan jari tengah kedalam vagina MH.

“Seketika korban langsung berontak teriak bangun sambil lari keluar langsung mengambil sepedanya sambil menangis,” jelasnya.

Didapati keberadaanya, Unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap MS dan dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Setelah diintrogasi MS mengakui bahwa melakukan tindak Kekerasan seksual terhadap korban MH,” tutupnya.

Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis.

Sementara, barang bukti yang diamankan, jaket sweater hitam save ties putih, rok panjang hitam, daster putih motif bunga ungu, kerudung merah marun dan celana dalam putih motif bunga.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.***

“Banner