SAMPANG, Reportasenews.net – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sampang, Madura, Jawa Timur, dorong Penjabat (Pj) Bupati setempat untuk memberi sanksi oknum Pejabat yang menjadi pemicu kegaduhan terkait insentif capaian pajak.
Yudi Resa Kurniawan SE Aktivis LSM SP2M menyayangkan sikap dari oknum Pejabat yang tidak dapat menahan diri karena mempertahankan asumsi dan pandangan masing masing tentang pihak yang berhak menerima insentif capaian pajak Daerah tersebut dan berujung laporan kepada Inspektorat Daerah maupun BPK RI.
“Akibat kegaduhan itu akan menurunkan kepercayaan bahkan para wajib pajak enggan untuk disiplin membayar pajak akibat sikap yang dipertontokan para Pejabat tersebut,” ujar Yudi Resa Kurniawan SE, Kamis (10/10/2024).
Ia mendesak tidak hanya Inspektorat Daerah, tapi juga rekomendasi Inspektorat Daerah ini perlu dipertegas juga oleh Pj Bupati Sampang dalam bentuk sanksi.
Hanif Abdullah S. Sos MM dari Lembaga Kajian Kebijakan Strategis (LKKS) Korda Madura menyatakan sikap yang dipertontonkan oleh Pejabat itu dianggap tidak etis dan tidak mengedukasi masyarakat khususnya wajib pajak
“Harus diberi sanksi sebagai bentuk shock terapy bagi Pejabat yang over acting,” tuturnya.
Sementara Irwan Setia Budi ST Aktivis Lembaga Advokasi Rakyat Menggugat Sampang (LARMS) menilai para Pejabat yang berebut insentif capaian pajak Daerah tersebut termasuk yang berprestasi dan kariernya menonjol selama ini
“Ternyata karier dan prestasi menonjol tidak menjamin integritas dari seorang Pejabat,” ungkap Irwan Setia Budi ST.
Menurutnya walaupun pintar, cerdas dan berprestasi seyogyanya dalam menghadapi permasalahan mengedepankan jalur yang ada dan tidak menimbulkan kegaduhan hingga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat
“Ternyata ketegasan dan prestasinya selama ini karena ada target,” imbuhnya tersenyum kecut.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Hj Chairijah mantan Kabid di BPPKAD yang kini menjabat sebagai Kepala Diskopindag menyatakan permasalahan sudah klir, padahal Ari W Inspektur Daerah menyatakan masih dalam proses.
Sebelumnya, terjadi perselisihan tentang insentif pajak Daerah antara Hj Chairijah dan Hurun A’in selaku Kepala BPPKAD bahkan akibat perselisihan itu berujung laporan kepada Inspektorat Daerah dan BPK RI.
Saat itu Hj Chairijah beralibi pelaporannya ke Inspektorat Daerah dan BPK RI bukan semata mata karena nilai uangnya, tetapi untuk meluruskan permasalahan atas tafsiran tentang regulasi yang ada karena menyangkut hak seseorang.
Ia mempersoalkan hak insentif capaian pajak senilai 20 juta waktu masih menjabat di salah satu Kabid BPPKAD yang jatuh ke tangan orang lain, sementara Hurun A’in selaku Kepala BPPKAD menganggap bahwa insentif capaian pajak diberikan kepada pihak lain (bukan Hj Chairijah) sesuai regulasi yang ada. ***