Berita

Aksi Solidaritas, FPK Sumenep Minta Jaksa Hanis Bertanggungjawab

216
×

Aksi Solidaritas, FPK Sumenep Minta Jaksa Hanis Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini
Aksi solidaritas FPK di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep
Foto : Sejumlah pemuda dari Front Pejuang Keadilan (FPK) saat menggelar aksi solidaritas di depan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.

SUMENEP, Reportasenews.net – Sejumlah pemuda dari Front Pejuang Keadilan (FPK) menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024) malam.

Aksi kemanusiaan tersebut dilakukan belasan pemuda untuk mengenang 7 hari mendiang Zainol Hayat yang meninggal pada Minggu (2/6/2024) lalu.

Mereka ikut menyuarakan keadilan bagi keluarga Zainol Hayat yang menerima perlakuan kurang baik dari Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejari Sumenep harus bertanggungjawab.

Di depan Kantor Kejari Sumenep, massa aksi menempelkan foto mendiang Zainol Hayat. Ada puluhan lilin yang dihidupkan hingga doa tahlil bersama dilakukan.

Sejumlah poster yang bertuliskan ‘Sumenep Krisis Supremasi Hukum, Ada Oknum Jaksa Pelaku Pemerasan’ dipampang di pagar kantor Kejari setempat.

“Usut tuntas harus bertanggungjawab oknum jaksa yang langgar etik,” berikut bunyi tulisan dalam pamflet yang dibawa massa aksi.

Pantauan di lokasi, puluhan personel Polres Sumenep dikerahkan untuk menjaga kondusifitas aksi solidaritas itu, hingga arus mobilitas terjaga.

Pernyataan sikap juga dilontarkan oleh para relawan yang peduli tentang kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa Hanis Aristya Hermawan kepada keluarga mendiang Zainol Hayat tersebut.

“Dalam 3×24 jam kami meminta Kejaksaan Negeri Sumenep, menyatakan sikap terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa,” tegas Abd. Halim koordinator lapangan (korlap) aksi dalam keterangannya pada wartawan, Sabtu (8/6) malam.

Mereka juga meminta supremasi hukum di tubuh Kejari Sumenep sebagai institusi APH harus adil dan benar-benar menjalankan tugasnya dengan jujur.

“Usut tuntas dan adili oknum Jaksa Hanis yang diduga terseret sebagai pelaku pemerasan terhadap salah satu tahanan,” pungkasnya. ***