JAKARTA – Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) secara tegas menyampaikan daftar tuntutan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menyusul mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke Kejagung pada 16 Juni 2025, AMSP mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih.
“Penegakan hukum atas kasus ini harus dilakukan serius dan tuntas. Tidak boleh ada aktor yang dibiarkan lolos. Ini soal keadilan dan uang rakyat yang dirampok terang-terangan,” tegas Nurahmat, Koordinator Aksi AMSP.

AMSP menyampaikan empat poin tuntutan utama yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung:
- Percepatan Penetapan Tersangka
AMSP menuntut Kejaksaan segera menetapkan tersangka atas pelaku dugaan korupsi BSPS di Sumenep. Menurut mereka, bukti dan konstruksi hukum sudah sangat jelas dan terang benderang. - Proses Hukum yang Menyeluruh
Penindakan tidak boleh hanya menyasar pelaku teknis. Pihak-pihak yang terlibat secara sistematis seperti kepala desa, pelaksana lapangan, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), pendamping tingkat kabupaten, serta penerima aliran dana potongan dan upeti, harus ikut diproses hukum. - Penindakan terhadap Aktor Intelektual
AMSP menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan semata. Aktor intelektual yang menjadi otak skema korupsi juga harus diusut tuntas dan diproses tanpa pandang bulu. - Tindak Tegas Penghalang Penegakan Hukum
Dalam laporan tersebut, AMSP juga meminta Kejaksaan memproses pihak-pihak yang mencoba menghalangi penegakan hukum, seperti oknum yang melakukan intervensi terhadap saksi, intimidasi di tingkat desa, kecamatan, hingga aparat penegak hukum sendiri.
Lebih lanjut, AMSP mengajak seluruh masyarakat Madura dan rakyat Indonesia untuk mendukung gerakan bersih-bersih anggaran, serta menolak segala bentuk pembiaran terhadap praktik korupsi.
“Jangan biarkan uang rakyat dirampok! Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku-pelaku korupsi diadili dan hukum ditegakkan tanpa kompromi,” tutup Nurahmat.