BeritaMalang Raya

Lantik 36 Advokat di Malang, Ketua DPN Peradi: AI Tak Bisa Gantikan Etika dan Rasa Keadilan

60
×

Lantik 36 Advokat di Malang, Ketua DPN Peradi: AI Tak Bisa Gantikan Etika dan Rasa Keadilan

Sebarkan artikel ini
52044b36 1163 41ac 8e2a 159f8046179a scaled
Ketua DPN Peradi Lantik 36 Advokat Baru di Malang, Tekankan Literasi Teknologi dan Etika Profesi.

MALANG – Sebanyak 36 calon advokat resmi dilantik menjadi anggota baru Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Luhut Pangaribuan, pada Selasa (10/6/2025) di Kabupaten Malang.

Pelantikan ini merupakan bagian dari rangkaian proses pengangkatan dan pembekalan sebelum para calon advokat menjalani penyumpahan di Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Ini adalah momen penting, karena dengan mengenakan toga, mereka kini telah menjadi rekan sejawat. Di era sekarang, seorang advokat juga dituntut untuk memahami perkembangan teknologi,” ujar Luhut.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) itu menekankan pentingnya literasi digital bagi advokat modern, seiring dengan masifnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam praktik hukum.

“Teknologi seperti AI memang kian berkembang dan mulai merambah ke ruang-ruang sidang. Tapi tetap ada hal-hal mendasar yang tidak bisa digantikan oleh mesin, yakni riset hukum, penalaran etik, dan rasa keadilan. Itu semua adalah tanggung jawab moral dan profesional seorang advokat,” tegasnya.

Luhut berharap para advokat baru mampu menjawab tantangan zaman dengan tetap berpijak pada nilai integritas dan kompetensi.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kabupaten Malang, Agustian Siagian, menegaskan pentingnya kode etik advokat sebagai pedoman dalam menjalankan profesi.

“Setelah dilantik, seorang advokat otomatis terikat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Advokat dan kode etik profesi. Sehebat apa pun seorang advokat, jika tidak berpegang pada etika, ia bisa saja lalai dalam menjalankan kewajibannya terhadap klien,” ujarnya.

Agustian juga mengingatkan agar para advokat menjauhkan diri dari praktik-praktik yang mencoreng marwah profesi.

“Masih ada oknum yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi. Perilaku seperti itu tidak bisa ditoleransi dan harus diberantas,” tegasnya.

Dengan pelantikan ini, Peradi Malang menambah kekuatan baru dalam tubuh profesi hukum, sekaligus mendorong kualitas pelayanan hukum yang lebih profesional, etis, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Banner

Tinggalkan Balasan