SUMENEP, Reportasenews.net – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penganiayaan bersama-sama di Desa Ambunten Timur.
Penangkapan berdasarkan LP nomor LP/B/05/VI/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 11 Juni 2024.
Korban berinisial LH (25), alamat Desa Ambunten Barat, Kec. Ambunten, Kab. Sumenep dan MF (16), Pelajar warga Desa Tambaagung Ares, Kec. Ambunten, Sumenep.
Sedangkan Pelaku inisial DS (35) alamat Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raja, Kec. Ambunten Kab. Sumenep, dan pelaku yang lain masih dalam pengejaran petugas.
“Penganiayaan terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.05 Wib, didepan Salon (pangkas rambut) Grasia Salon Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (16/6/2024).
Menurut AKP Widiarti, motif dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama tersebut dikarenakan dendam pribadi.
“Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni tahun 2024 sekira jam 11.00 wib, telah terjadi pengroyokan, yang diduga dilakukan sekelompok orang yang tidak dikenal, dengan cara yaitu tersangka masuk kedalam salon melakukan pengroyokan terhadap sdr. MF dimana saat itu sdr. MF yang sedang mau potong rambut, setelah mengetahui terjadi pengroyokan yang dilakukan kurang lebih 10 orang selanjutnya pelapor berinisiatif untuk melerai kejadian tersebut,” urainya.
Setelah dilerai oleh pelapor, kata Widiarti, pelapor juga di dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal, dan dalam pengroyokan itu pelapor tidak mengetahui apa asal-usul penyebab permasalahan pengroyokan tersebut.
“Tidak lama kemudian warga melerai kejadian tersebut dan pelaku lari kearah timur, setelah terjadinya pengroyokan kepala korban LH terkena benda tumpul yang mengakitbatkan luka pada kepala bagian atas yang selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Ambunten,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Ambunten pada hari Selasa, 11 Juni 2024 sekira pukul 12.01 Wib, atas penganiayaan dan pengeroyokan korban merasa sakit dibagian kepala dan mata kiri serta pipi kanan rahang kiri dan tangan telunjuk dan jari tengah kanan mengalami luka goresan akibat benda tumpul.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana,” pungkas AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep. ***