TRENDING
MENU

Duduk Santai di Teras Rumah, Dua Pria di Lenteng Sumenep Diringkus Polisi

2 menit membaca
Mahmudi
Headline, Hukrim, Sumenep - 23 Okt 2026

REPORTASE, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengamankan dua pria berinisial MA (39) dan AFH (27) saat sedang duduk santai di teras sebuah rumah warga di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

​Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat netto 0,50 gram, masing-masing seberat 0,39 gram dan 0,11 gram.

BACA JUGA  Maling Berlinggis Bobol Rumah Warga di Wagir, Laptop dan Uang Tunai Raib

​Satu poket sabu ditemukan tersimpan di saku kanan celana jeans milik MA, sementara satu poket lainnya ditemukan terbungkus tisu putih di atas kursi ruang tamu. Selain barang haram tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, telepon genggam milik AFH, serta celana jeans pelaku.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh melalui pemesanan yang dilakukan AFH lewat perantara MA. Kendati demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka guna membongkar peran masing-masing serta mengusut jaringan pemasok di atasnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen nyata Polres Sumenep dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Sumenep,” tegas perwakilan penyidik Polres Sumenep.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

BACA JUGA  Oknum Guru Pelaku Pencabulan di Kalianget Ditangkap Polisi

​Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Sumenep mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Polisi juga mengajak warga untuk bersikap aktif melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

BACA JUGA  Kapolres Sumenep Perintahkan Penyelidikan Mendalam Kasus Ledakan Mobil di Ambunten

Penulis

Bagikan Disalin