TRENDING
MENU

Simpan Sabu di Tumpukan Sampah, Pria Asal Giligenting Diciduk Polisi Bersama Rekannya

2 menit membaca
Mahmudi
Headline, Hukrim, Sumenep - 17 Okt 2026

REPORTASE, SUMENEP — Upaya menyem unyikan barang haram di balik tumpukan sampah gagal membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang pria di lokasi berbeda pada Jumat (16/10/2026) malam.

Aksi penangkapan bermula sekitar pukul 19.20 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (43), warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, saat sedang berada di teras rumah warga berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Jeli membaca situasi, petugas bergerak cepat melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Polisi menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu yang terbungkus sobekan tisu putih. Barang bukti dengan berat bersih masing-masing 0,95 gram dan 0,80 gram (total 1,75 gram) tersebut sengaja disembunyikan tersangka di tumpukan sampah tepat di samping kirinya.

BACA JUGA  Bupati Sumenep Ajak Teladani Kepemimpinan Adipati Arya Wiraraja dalam Hari Jadi ke-756

Saat diinterogasi awal, AM mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya melalui perantara seorang pria berinisial ISA (31), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

Tak ingin kehilangan jejak, jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergerak melakukan pengembangan. Hanya berselang 40 menit, tepatnya pukul 20.00 WIB, petugas berhasil meringkus ISA di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.

Dari tangan ISA, polisi menyita satu unit ponsel iPhone 15 warna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Sementara dari tangan AM, barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,75 gram, pembungkus tisu, serta satu unit ponsel Vivo warna putih turut diamankan.

BACA JUGA  Pengaruh Narkoba, Polisi Sumenep Tangkap Pelaku KDRT Berujung Maut

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan intensif.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Langkah kepolisian selanjutnya meliputi pengumpulan administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, pengiriman sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), hingga pelaksanaan gelar perkara.

BACA JUGA  Satu Malam, Dua Tersangka Narkoba Diciduk di Sumenep, Barang Bukti Mencengangkan

Kapolresta Sumenep AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen nyata Polresta Sumenep dalam menberantas habis jaringan narkoba di wilayah hukum setempat.

“Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan kami untuk memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat Sumenep dari ancaman barang haram tersebut,” tegas Kompol Mohammad Sjaiful.

Pihak Polres Sumenep juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Penulis

Bagikan Disalin