
REPORTASE, SUMENEP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep terus mematangkan regulasi pengalokasian anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029. Pembiayaan sebesar Rp75 miliar tersebut dirancang secara bertahap demi membantu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029, Jumat (16/10/2026).
Agenda rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin. Acara ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran OPD, para Camat, tokoh masyarakat, alim ulama, LSM, hingga insan pers.”
Mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas masukan konstruktif dari tujuh fraksi di DPRD—yakni Fraksi PPP, PDI Perjuangan, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan Fraksi Gabungan Gerindra-PKS.
Wabup menegaskan, pembentukan dana simpanan khusus ini teramat penting agar beban finansial penyelenggaran Pilkada 2029 tidak membengkak di satu tahun anggaran saja.
“Melalui skema pencicilan anggaran ini, kita memastikan ketersediaan dana Pilkada tanpa harus mengorbankan program-program prioritas masyarakat, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar,” ujar KH. Imam Hasyim di hadapan peserta rapat.
Ia menambahkan, pengelolaan dana cadangan ini dipastikan bakal memegang teguh prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas publik sesuai koridor hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan daerah. Alokasi ini tidak mengambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, maupun dana transfer khusus yang peruntukannya sudah terikat.
Nantinya, seluruh akumulasi dana akan ditempatkan pada rekening khusus di bawah Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan hanya dimanfaatkan untuk tahapan persiapan hingga pelaksanaan Pilkada.
Proyeksi kebutuhan dana cadangan Pilkada tersebut disepakati sebesar Rp75 miliar. Pengalokasiannya dilakukan secara bertahap melalui APBD, dimulai dari pencatatan Rp25 miliar pada TA 2027 dan dilanjutkan Rp50 miliar pada TA 2028.
Proyeksi dana cadangan ini didasarkan pada kalkulasi kebutuhan penyelenggara (KPU dan Bawaslu) serta pengamanan, yang merujuk pada realisasi Pilkada 2024 sebesar Rp104 miliar.
“Jika pada saat pelaksanaan Pilkada 2029 nanti masih terdapat kekurangan anggaran di luar dana cadangan yang terkumpul, kekurangannya akan ditutup melalui APBD murni pada tahun anggaran berjalan sesuai prosedur penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Wabup.