Berita

Besok, 300 Kepala Desa se Kabupaten Sumenep Akan Dikukuhkan

432
×

Besok, 300 Kepala Desa se Kabupaten Sumenep Akan Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi pengukuhan tambahan masa jabatan kepala desa oleh Bupati Sumenep
Foto: (Istimewa) Rapat Koordinasi pengukuhan tambahan masa jabatan kepala desa oleh Bupati Sumenep, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Sebanyak 300 Kepala Desa di Kabupaten Sumenep, Mudura sumringah setelah masa jabatannya menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode, besok bakal dikukuhkan dan menerima SK.

Diketahui, pengukuhan perpanjangan masa jabatan para Kepala Desa itu akan dilakukan oleh Bupati H. Achmad Fauzi Wongsojudo, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (27/6/2024), besok.

Hal itu untuk menindak lanjuti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak. Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

“Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi Pasal 39 ayat 1 seperti dilihat dalam dokumen UU yang diakses detikcom, (2/5/2024).

Meski begitu, Pasal 118 menjelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Nantinya, kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

“Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU,” demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.

Masih dalam pasal 118, UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024 ini.

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.

Adapun rincian Kepala Desa yang mendapat tambahan masa jabatan pertanggal 18 Juni 2024 sebagai berikut:

Periode 2025-2027 serentak sebanyak 208, dan 9 PAW, sedangkan pada periode 2027-2029 sebanyak 81 serta 2 PAW dengan total keseluruhan berjumlah 300 Kepala Desa.

Untuk Pejabat (Pj) periode 2017-2023 sebanyak 30 orang dengan rincian, 18 orang (habis masa jabatan), periode 2019-2025 sebanyak 9 (7 meninggal, 1 memundurkan diri (calon DPRD) dan 1 diberhentikan), periode 2021-2027 sebanyak 3 orang (1 meninggal, 2 gagal Pilkades serentak 2021).

Sedangkan Kepala Desa hasil PAW pertanggal 18 Juni 2024, dengan rincian periode 2019-2025 sebanyak 9 orang (meninggal) dan periode 2021-2027 sebanyak 2 orang (meninggal) dengan total 11 orang.

Selanjutnya, Kepala Desa hasil Pilkades serentak 2021 sebayak 289 orang dengan rincian, periode 2017-2023 sebanyak 18 orang (habis masa jabatan), periode 2019-2025 sebanyak 226 dan saat ini 208 orang, (16 meninggal, 1 memundurkan diri, dan 1 diberhentikan). Periode 2021-2027 sebayak 86, 81 orang saat ini, (3 meninggal dan 2 orang gagal Pilkades) dengan total 330, saat ini 289 (41 orang).

Sementara data periodisasi Kepala Desa se Kabupaten Sumenep pertanggal 18 Juni 2024 periode 2017-2023 sebanyak 18 orang (Pj). Periode 2019-2025 sebanyak 226, serentak 208, PAW 9 dan Pj 9 orang. Periode 2021-2027 sebanyak 86, serentak 81, PAW 2, dan Pj 3 orang. Total 330, serentak 289, PAW 11, dan 30 orang adalah Pj.

Untuk dinformasikan, bahwa kegiatan pengukuhan perpanjangan SK jabatan Kepala Desa, setiap Camat memastikan kehadiran peserta dengan ketentuan yang telah ditetapkan baik pakaian maupun waktu kehadiran.***

“Banner