TRENDING
MENU

Dugaan TPKS Anak 14 Tahun di Pesantren Bululawang Masuk Laporan Polisi, Yakuza Maneges MPR Kawal Proses Hukum

2 menit membaca
Gus Mahfud

MALANG — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, telah dilaporkan kepada kepolisian. Proses hukum terhadap perkara tersebut kini mendapat pendampingan dari Organisasi Sosial dan Spiritual Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya (MPR).

Dikutip dan dilansir dari detikterkini.id, Senin, 14 September 2026, Yakuza Maneges MPR memberikan pendampingan kepada korban dalam laporan dugaan TPKS yang terjadi di lingkungan pesantren. Pihak yang dilaporkan berinisial MA, seorang laki-laki yang disebut sebagai pengasuh Pondok Pesantren Irsyadut Tholibin, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Laporan tersebut disampaikan kepada Satres PPA PPO Polres Malang. Dalam laporan, dugaan perkara dikaitkan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diberitakan detikterkini.id.

BACA JUGA  Ayah Kandung Diduga Setubuhi Anak Kandung di Sumenep

Pelaporan korban dilakukan dengan didampingi orang tua serta tim Yakuza Maneges MPR. Organisasi tersebut menyatakan pendampingan diberikan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik sekaligus menjaga hak dan kepentingan korban sebagai anak selama perkara ditangani.

Yakuza Maneges MPR menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Fokus pendampingan diarahkan pada perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta pemenuhan akses korban terhadap keadilan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Fokus utama kami adalah memastikan anak mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” demikian pernyataan yang dikutip dari detikterkini.id.

Perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Karena statusnya masih berupa dugaan, seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Pendistribusian Air Bersih untuk Warga Dusun Lor Curah: Babinsa dan Forkopimdes Merakan Bersinergi Bantu Warga Atasi Krisis Air

Wartawan: Gus Mahfud

Bagikan Disalin