TRENDING
MENU

Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual-Beli Kios dan Los

3 menit membaca
Gus Mahfud

BATU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu, Agus Suyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan jual-beli kios dan los di lingkungan pasar tersebut. Penetapan status tersebut dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, menyusul selesainya pemeriksaan akhir dalam tahap penyidikan; sebelumnya Agus telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Beralih status menjadi tersangka, penyidik Kejari Batu segera melakukan penahanan terhadap Agus Suyadi. Ia kemudian digiring menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, untuk selanjutnya menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Menanggapi penetapan tersebut, kuasa hukum Agus Suyadi, Nuril, menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum.

“Hari ini kami mewakili prinsipal kami, Pak Agus selaku mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu. Awalnya sudah diperiksa sebagai saksi, lalu statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada hari ini,” ujar Nuril di Batu, Kamis.

Nuril menegaskan penetapan tersangka merupakan kewenangan penuh penyidik Kejari Batu. Pihaknya memilih memberikan ruang seluas-luasnya agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait penetapan tersangka itu kan menjadi prerogatif dari pihak penyidik kejaksaan. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik kejaksaan agar dalam proses penyidikan nanti berjalan sesuai dengan hukum,” tambahnya.

Proses Masih Terbuka, Berpotensi Ada Tersangka Lain

BACA JUGA  Relawan Ma'had Bakar Semangat Alumni Ponpes Prajjan Sampang Muluskan Langkah Sang Guru

Penetapan Agus Suyadi belum menjadi penutup perkara ini. Nuril menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan secara hukum tetap terbuka kemungkinan ditemukannya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

“Secara hukum tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Secara hukum kan seperti itu,” katanya.

Terkait pernyataan sebelumnya mengenai rencana membuka “kotak Pandora”, kuasa hukum kembali menekankan perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Pihaknya berharap penyidik dapat mengungkap seluruh fakta dan pihak yang benar-benar terlibat berdasarkan hasil penyidikan yang akurat dan terukur.

“Kita bicara tindak pidana korupsi ini kan bukan tindak pidana yang sederhana, sulit untuk dilakukan sendiri,” tegas Nuril.

Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan, Tegaskan Praduga Tak Bersalah

BACA JUGA  Operasi Gabungan di Sumenep, Puluhan Kendaraan Terjaring Penertiban Pajak

Di sisi lain, tim kuasa hukum memastikan telah mulai mempersiapkan kerangka pembelaan untuk Agus Suyadi guna menghadapi tahapan hukum selanjutnya. Nuril menegaskan, status tersangka tidak serta-merta menghilangkan asas praduga tak bersalah yang melekat pada setiap orang.

“Kami selaku advokat akan memformulasikan pembelaan, bagaimana seorang tersangka juga harus tetap dilihat dengan asas praduga tidak bersalah,” jelasnya.

Pihaknya belum dapat memberikan penilaian akhir mengenai posisi hukum kliennya sebelum seluruh proses hukum berjalan dan perkara diperiksa di sidang pengadilan. Tim hukum akan terus memantau perkembangan penyidikan sekaligus menyusun strategi pembelaan apabila perkara ini berlanjut ke tahap persidangan.

“Dalam posisi ini kita belum bisa menjustifikasi 100 persen bahwa ternyata klien kami adalah orang yang 100 persen keliru. Kita jajaki dulu prosesnya untuk mempersiapkan diri dalam proses persidangan,” ujar Nuril.

Ia kembali menegaskan perkara ini belum final dan jumlah tersangka belum tentu hanya satu orang.

“Ini belum final, belum tentu tersangkanya hanya satu. Secara hukum masih berpotensi adanya tersangka baru,” pungkasnya.

Sumber: Keterangan kuasa hukum pada proses penetapan tersangka Kejari Batu, 3 September 2026.

BACA JUGA  Diduga Dikorupsi, Program P3KE di Sumenep Dinilai Sarat Kongkalikong dengan Pendamping PKH

Wartawan: Mujianto Sakera

Bagikan Disalin