MENU

Sukses Lampaui Target, Pemdes Kendalrejo Rampungkan Program PTSL 2026

2 menit membaca
Asrofi
Blitar, Headline - 31 Agu 2026

REPORTASE, Blitar – Pemerintah Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar sukses menyelesaikan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Antusiasme masyarakat yang tinggi membuat capaian realisasi program ini berhasil melampaui target awal yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dari jatah alokasi awal sebanyak 1.300 bidang tanah, Pemdes Kendalrejo berhasil mendaftarkan hingga 1.356 bidang tanah.

Dalam perjalanannya, pelaksanaan PTSL di lapangan sempat menemui beberapa hambatan teknis, seperti tanah yang didaftarkan ternyata sudah bersertifikat tanpa diketahui oleh pemiliknya, hingga persoalan perbedaan luas lahan. Kendati demikian, seluruh kendala tersebut berhasil diselesaikan dengan baik berkat koordinasi yang solid.

Program PTSL di Desa Kendalrejo ini diselenggarakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan penetapan biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 per bidang. Biaya tersebut mencakup 3 patok batas tanah dan materai Rp10.000, yang pelaksanaannya berpedoman teguh pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Kepala Desa Kendalrejo, Ahmadi Soefanan, melalui Sekretaris Desa Nurkholik, S.A.P., menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah mensukseskan program ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN Blitar yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Desa Kendalrejo untuk menyelenggarakan PTSL, serta kepada Bupati Blitar atas dukungannya. Kami juga sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sadar hukum pertanahan dan telah mendaftarkan tanahnya sehingga kini terdata resmi oleh negara,” ujar Nurkholik.

Nurkholik menjelaskan bahwa program PTSL memberikan banyak manfaat nyata bagi desa dan masyarakat, di antaranya:

  • Kepastian Hukum: Masyarakat memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dengan biaya yang sangat terjangkau.
  • Pendataan Desa: Pemdes dapat menginventarisasi dan memetakan secara akurat mana tanah yang sudah maupun belum bersertifikat.
  • Meminimalisir Konflik: Penetapan batas tanah yang tegas dapat mencegah potensi sengketa lahan antar tetangga.
  • Pemberdayaan Ekonomi: Sertifikat tanah yang dimiliki warga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk pengajuan modal usaha.
BACA JUGA  Ribuan Warga Blitar Gelar Aksi Damai: Sutrisno Ketua DPC BRNR Blitar Raya Dukung Penuh Keberlanjutan Program Unggulan Presiden MBG

Manfaat ini dirasakan langsung oleh warga. Salah seorang penduduk Dusun Tegalrejo RT 02 RW 05 mengungkapkan rasa syukurnya atas kehadiran program PTSL di desanya. Menurutnya, selain biayanya yang sangat murah, pelayanan yang diberikan oleh Pokmas dan perangkat desa sangat ramah, bagus, dan memuaskan.

BACA JUGA  SMPN 1 Udanawu Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H dengan Penuh Khidmat
Bagikan Disalin