TRENDING
MENU

Polresta Malang Kota Tahan MMS dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Lima Korban Laki-Laki

4 menit membaca
Gus Mahfud

Malang — Polresta Malang Kota menetapkan dan menahan MMS (25) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima laki-laki. Dua dari lima korban diketahui masih berusia anak ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi.

 

MMS diduga melakukan perbuatan tersebut saat masih berstatus sebagai pengajar di salah satu pondok pesantren di wilayah Kota Malang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, ahli, serta mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan.

 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, menyampaikan perkembangan perkara tersebut pada Rabu (19/8/2026).

 

Dalam penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.

 

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026, dengan pelapor berinisial MAF (21).

BACA JUGA  DBHCHT Jadi Penopang Hidup Ribuan Buruh Rokok di Blitar, Dinsos Ungkap Dampaknya

 

Penyidikan Berawal dari Laporan Korban

 

Menurut keterangan penyidik, dugaan peristiwa bermula pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, salah seorang korban dewasa berada di luar lingkungan pondok pesantren sebelum dipanggil oleh MMS yang ketika itu dikenal sebagai pengajar.

 

Korban kemudian diminta menuju sebuah ruang yang digunakan tersangka sebagai tempat tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diminta menutup dan mengunci pintu ruangan tersebut.

 

Penyidik menduga tindakan seksual terhadap korban terjadi di dalam ruangan tersebut. Peristiwa itu disebut terhenti setelah terdengar bel.

 

Setelah kegiatan pembelajaran selesai, korban kembali diminta datang ke ruangan tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban kemudian diminta melakukan tindakan seksual terhadap tersangka.

 

Peristiwa tersebut dilaporkan menimbulkan ketakutan dan trauma pada korban. Laporan kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Malang Kota melalui serangkaian tahapan penyidikan.

 

“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” ujar Kompol Rahmad Aji.

 

BACA JUGA  Forkopimda Lumajang Gelar Upacara Ziarah Nasional di TMP Kusuma Bangsa untuk Peringati Hari Pahlawan 2024

Lima Korban Laki-Laki

 

Dalam perkara tersebut, penyidik mengidentifikasi lima korban laki-laki. Tiga korban merupakan orang dewasa, sedangkan dua lainnya masih berstatus anak ketika dugaan peristiwa terjadi.

 

Penyidik menyebut korban berinisial MA (21) dari Kabupaten Gresik, MC (26) dari Pasuruan, dan ST (22) dari Kabupaten Malang. Sementara dua korban lainnya berinisial ES yang masih berusia 17 tahun dari Kabupaten Malang serta MH yang berusia 19 tahun dari Kabupaten Pati.

 

Polisi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perlindungan korban, khususnya korban yang masih berusia anak.

 

Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pemeriksaan Visum et Repertum di RSSA Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri, serta meminta keterangan dari ahli psikologi.

 

Setelah memperoleh keterangan dan alat bukti yang diperlukan, penyidik melakukan gelar perkara sebelum menetapkan MMS sebagai tersangka.

 

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” kata Kompol Aji.

 

BACA JUGA  Sumenep Pentahelix, Kadisbudporapar: Festival Musik Cafe Ajang Silaturrahim Musisi

Proses Hukum Masih Berjalan

 

Pasca penetapan tersangka, MMS ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

 

Kompol Aji mengingatkan pentingnya pengawasan dan kontrol sosial di lingkungan masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.

 

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban, serta memperkuat kontrol sosial di lingkungan,” ujarnya.

 

Kasus tersebut menjadi perhatian karena seluruh korban yang tercatat dalam penyidikan merupakan laki-laki dan dua di antaranya masih berusia anak ketika dugaan peristiwa berlangsung.

 

Polresta Malang Kota menegaskan penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Penetapan dan penahanan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. MMS tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rn-gm)

Bagikan Disalin