TRENDING
MENU

Hak Abdul Hamid Dipulihkan Total, BRI Sumenep Kembalikan SK Pensiun dan Hentikan Pemotongan Kredit

2 menit membaca
Budi Wahono

REPORTASE NEWS, Sumenep — Perjalanan panjang Abdul Hamid (76), lansia asal Sumenep yang menjadi korban perkara kredit fiktif oknum mantan pegawai BRI, akhirnya membuah hasil manis. Surat Keputusan (SK) pensiun milik korban resmi diserahkan kembali, pemotongan dana bulanan diberhentikan, dan saldo rekening yang dibekukan telah berhasil diambil.

Kepastian pemulihan hak tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban dari LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah, S.H., M.H., pada Rabu (12/8/2026). Kesepakatan penyelesaian dicapai usai pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, menemui pihak keluarga dan tim hukum.

BACA JUGA  Polres Sumenep Waspadai Penimbunan BBM dan Sembako

Seluruh proses pemulihan hak dituntaskan secara bertahap. SK pensiun diserahkan dan pemotongan kredit dihentikan pada Jumat (7/8/2026), lalu pencairan dana yang sempat dibekukan diselesaikan pada Senin (10/8/2026) setelah pembuatan kartu ATM korban rampung.

“Alhamdulillah, apa yang kita perjuangkan sejak awal terbayar tuntas. SK yang selama ini kita minta sudah dikembalikan oleh BRI dan pemotongan kredit sudah di-stop. Kami berharap Mbah Abdul Hamid di usianya yang ke-76 tahun bisa kembali menikmati gaji pensiunnya dengan tenang,” ujar Kamarullah.

Dalam kesempatan tersebut, Kamarullah menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak, mahasiswa, LSM, dan insan pers yang mengawal kasus ini sejak awal. Ia juga memberi peringatan tegas kepada industri perbankan nasional agar merespons cepat jika ada insiden yang melibatkan oknum internal tanpa merugikan nasabah.

“Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di bank mana pun. Jika pelakunya internal bank, langsung selesaikan dan jangan korbankan masyarakat dengan prosedur berbelit-belit,” tegasnya.

Bagikan Disalin