Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025: Operator Dilarang Bebani Biaya Tambahan untuk Sisa Kuota InternetREPORTASE NEWS, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan kuota internet hangus.Dalam amar putusannya, MK mewajibkan seluruh operator seluler atau penyedia jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan meskipun masa aktifnya telah berakhir.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa opsi layanan tersebut merupakan hak mendasar konsumen yang wajib dinyatakan secara eksplisit oleh penyedia jasa.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies dalam sidang pada Kamis (23/7/2026).
Putusan ini menjadi angin segar dan momentum penting perlindungan hak-hak konsumen digital di Indonesia, sehingga sisa data atau kuota internet yang telah dibeli masyarakat tidak hangus secara sepihak saat masa berlaku habis.