
Malang – Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya menggelar konferensi pers di Cafe Pangupo Jiwo, Jalan Raya Candi VI, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (24/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya Imron Hamzah, Tim Hukum Zacky Chong, serta diikuti sejumlah insan pers dari berbagai media cetak, elektronik, dan media daring, termasuk Reportase News.
Konferensi pers digelar sebagai bagian dari upaya mempererat sinergi dengan media sekaligus menyampaikan perkembangan pendampingan hukum terhadap sejumlah korban yang melaporkan dugaan tindak pidana dan perilaku menyimpang yang diduga terjadi di lingkungan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam keterangannya, Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini memberikan pendampingan hukum kepada korban yang mengaku mengalami dugaan penyimpangan di dua lembaga pendidikan berbasis pesantren, yakni Pondok Pesantren Nurul Izzah di wilayah Bululawang serta Pondok Pesantren Nurul Al-Falah yang berada di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Menurut kuasa hukum, informasi yang dihimpun dari para korban menyebut dugaan peristiwa di Pondok Pesantren Nurul Al-Falah telah berlangsung sejak sekitar tahun 1996, sedangkan dugaan kasus di Pondok Pesantren Nurul Izzah disebut terjadi sejak sekitar tahun 2000. Tim hukum menyatakan terdapat informasi mengenai laporan yang pernah disampaikan sebelumnya, namun belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana diharapkan para korban.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan berlandaskan surat kuasa dari para korban serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan untuk menjalankan fungsi bantuan hukum dan advokasi sesuai visi dan misinya.
“Kami hadir bukan untuk menggantikan peran aparat penegak hukum. Kami hadir untuk mendampingi korban memperoleh kepastian hukum sekaligus mendukung proses penegakan hukum agar berjalan secara adil dan transparan,” ujar perwakilan tim hukum dalam konferensi pers.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Yakuza Maneges merupakan organisasi sosial-spiritual yang bergerak berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi tersebut mengaku memiliki komitmen dalam kegiatan sosial, pendampingan masyarakat, serta mendorong terwujudnya keadilan bagi korban.
Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, tim hukum mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka telah menerima pendampingan terhadap sekitar 10 korban yang berasal dari dua pondok pesantren tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor karena berbagai pertimbangan.
Selain menyampaikan perkembangan pendampingan hukum, konferensi pers juga menjadi forum dialog antara tim hukum dengan insan pers terkait pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi secara berimbang, akurat, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tim hukum berharap masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi relevan dapat menyampaikan laporan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar seluruh dugaan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola pondok pesantren maupun pihak-pihak yang disebut dalam konferensi pers terkait tanggapan atas pernyataan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya. Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian hasil konferensi pers dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku. (rn-gm)