Kawal Keadilan Korban Anak 14 Tahun, Tim Hukum Tuntut Restitusi dalam Sidang Seksual di Pengadilan Negeri SumenepREPORTASE NEWS, Sumenep — Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa bernama Ahmadi, Selasa (21/7/2026). Persidangan yang berlangsung tertutup tersebut memasuki agenda krusial, yakni pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam agenda ini, JPU menghadirkan saksi korban yang masih berusia 14 tahun bersama sejumlah saksi lainnya untuk memberikan keterangan langsung di hadapan Majelis Hakim. Kehadiran korban menjadi pilar utama dalam mengungkapkan fakta-fakta hukum terkait dugaan kejahatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Proses pemeriksaan terhadap saksi korban anak dilakukan dengan pengawalan ketat sesuai prinsip perlindungan anak dan kerangka kepentingan terbaik bagi anak. Seluruh identitas serta informasi sensitif dilindungi secara penuh guna menghindarkan korban dari tekanan psikologis maupun reviktimisasi (trauma berulang).
Kuasa hukum korban dari LBH Achmad Madani Putra, Nancy Dwi Fasluky Tristoria, S.H., menegaskan pentingnya objektivitas Majelis Hakim dalam menilai keterangan yang disampaikan di persidangan.
“Hari ini telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. Saksi korban anak dan saksi-saksi lainnya telah dipanggil untuk hadir dan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim,” ujar Nancy.
“Korban adalah anak yang masih berusia 14 tahun. Karena itu, proses pemeriksaan harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, kepentingan terbaik bagi anak, serta upaya untuk mencegah terjadinya trauma berulang,” tambahnya.
Tidak hanya mengawal jalannya proses peradilan pidana, tim kuasa hukum korban juga mengumumkan rencana langkah hukum berikutnya, yaitu mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi) bagi korban anak.
Ketua LBH Achmad Madani Putra dan rekan rekan Kamarullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses keadilan tidak boleh berhenti pada penjatuhan hukuman badan terhadap pelaku semata, tetapi juga wajib mengakomodasi pemulihan hak-hak korban yang terenggut.
“Korban tidak hanya membutuhkan keadilan dalam bentuk putusan pidana, tetapi juga hak untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya,” tegas Kamarullah.
“Kami akan menginventarisasi seluruh kerugian dan dampak yang dialami korban termasuk penderitaan psikologis serta melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan restitusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.