Tuding Ada Malaprosedur, Aliansi Aktivis Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep.REPORTASE NEWS, Sumenep – Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah hasil lelang bank di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berbuntut pada gelombang protes. Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis dan Praktisi (Aspirasi) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep guna menuntut kejelasan nasib barang-barang pribadi milik termohon eksekusi.
Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengamanan aset domestik milik termohon, Rayan Hariyanto. Pihak demonstran menilai, batas antara pengosongan bangunan fisik dan pengamanan barang-barang pribadi di luar objek lelang tidak berjalan semestinya di lapangan.
Korlap Aksi, Alif Iksan Marjandika menyampaikan bahwa seluruh barang pribadi milik termohon yang berada di dalam rumah tersebut hingga kini belum dikembalikan, padahal barang-barang tersebut tidak masuk dalam daftar objek lelang. Ia juga menyayangkan nasib termohon yang terkesan menghadapi jalur birokrasi yang berbelit-belit saat mencoba melacak keberadaan harta bendanya.
“Semua barang pribadi yang ada di dalam rumah tidak dikembalikan kepada pemiliknya, padahal itu bukan termasuk objek eksekusi. Termohon malah terkesan dipingpong bolak-balik ke pengadilan dan ke pemohon,” ungkap Alif di sela-sela aksi.
Menanggapi tuntutan massa, Ketua PN Sumenep, Warsito menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses eksekusi pengosongan tersebut telah berjalan sesuai koridor hukum yang sah. Pihaknya menjelaskan bahwa pengadilan berfokus pada aspek pengosongan fisik bangunan, sementara kehadiran termohon sangat diharapkan saat proses eksekusi berlangsung demi mengamankan barang pribadi secara mandiri.
“Kami sudah mengundang pihak termohon untuk hadir saat eksekusi dilakukan, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” ujar Warsito memberikan klarifikasi.
Guna meredam tensi aksi serta mencari solusi terbaik, Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan mengambil langkah persuasif. Pihak pengadilan menyatakan komitmennya untuk membuka ruang mediasi dan memfasilitasi pertemuan formal antara pihak termohon dengan pemohon lelang dalam waktu dekat.
“Pada intinya, para pengunjuk rasa memohon untuk difasilitasi agar barang termohon eksekusi dikembalikan. Kami siap memfasilitasi kedua belah pihak,” tandas Jetha.
Melalui ruang mediasi yang dijanjikan tersebut, diharapkan pemenuhan hak-hak keperdataan serta inventarisasi aset milik termohon dapat segera diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan asas kepatutan hukum yang berlaku.