SUMENEP — Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga wilayah kepulauan terus digencarkan. LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal di lantai III Gedung Graha Wiraraja, Universitas Wiraraja, Kabupaten Sumenep, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur Forkopimda, organisasi kemahasiswaan, hingga perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran paralegal sekaligus mendorong pembentukan pos bantuan hukum desa agar masyarakat di pelosok dan wilayah kepulauan lebih mudah memperoleh pendampingan hukum.
Ketua pelaksana kegiatan, Kamarullah, SH., MH., mengatakan kondisi geografis Kabupaten Sumenep menjadi tantangan besar dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan ratusan desa yang tersebar hingga wilayah kepulauan, menurutnya dibutuhkan sistem bantuan hukum yang mampu menjangkau masyarakat secara langsung.
“Pelayanan bantuan hukum tidak bisa hanya terpusat di kota. Masyarakat di desa maupun kepulauan juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendampingan hukum secara mudah dan adil,” ujarnya dalam sambutan.
Ia menilai keberadaan pos bantuan hukum desa menjadi solusi penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat kecil. Namun, pembentukan pos bantuan hukum tersebut membutuhkan keberadaan paralegal di setiap desa.
Kamarullah mengungkapkan jumlah peserta pelatihan tahun ini masih terbatas karena menyesuaikan kuota dari kementerian. Meski demikian, pihaknya berkomitmen memperluas pelatihan dengan menggandeng berbagai perguruan tinggi, termasuk kampus di wilayah kepulauan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar edukasi dan layanan hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa lembaganya telah menangani ribuan perkara bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Pendampingan tersebut diberikan sebagai bentuk pengabdian sekaligus komitmen menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil.
“Kami ingin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapatkan hak hukum yang sama. Pos bantuan hukum desa nantinya bukan hanya tempat konsultasi, tetapi juga ruang mediasi berbagai persoalan masyarakat,” katanya.
Selain persoalan hukum umum, pihaknya juga menyoroti pentingnya edukasi hukum terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Staf Ahli Bupati, Hizbul Wathan, SH., MH., mengapresiasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan hingga tingkat desa.
Ia mengatakan masih banyak masyarakat yang menganggap hukum sebagai sesuatu yang sulit dijangkau, terutama warga di pelosok dan kelompok ekonomi lemah. Karena itu, kehadiran paralegal dinilai sangat penting sebagai penghubung antara masyarakat dengan layanan hukum.
“Paralegal memiliki peran strategis untuk memberikan edukasi hukum, membantu mediasi, hingga menyelesaikan persoalan masyarakat secara damai. Kehadiran mereka diharapkan mampu memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap para peserta pelatihan dapat menjalankan peran secara profesional, berintegritas, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dalam mendampingi masyarakat.
Dukungan serupa juga disampaikan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Pihaknya berharap keberadaan pos bantuan hukum desa dapat diperkuat melalui kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan para paralegal.
Menurutnya, paralegal diharapkan mampu menjadi mediator dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat desa sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.
“Kerja bantuan hukum memang membutuhkan keikhlasan. Namun, pengabdian untuk masyarakat akan selalu memberikan manfaat besar bagi banyak orang,” tuturnya.
Melalui pelatihan tersebut, diharapkan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Sumenep semakin meningkat, sekaligus memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke desa-desa dan wilayah kepulauan.






