BLITAR – Penolakan terhadap rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kawasan SDN Tegalrejo 1, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, terus menguat. Polemik tersebut memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa yang menilai proyek itu berpotensi mengganggu ruang pendidikan dan kepentingan siswa.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar secara tegas menyatakan dukungannya kepada wali murid dan pihak sekolah dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (8/5/2026).
Ketua PC PMII Blitar, M. Riski Fadila, menegaskan bahwa fasilitas pendidikan tidak boleh dijadikan objek kepentingan politik maupun proyek yang dinilai mengorbankan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan nyaman.
“Pendidikan bukan lahan dagang dan bukan alat barter kepentingan politik desa. Kalau sekolah dipaksa dikorbankan demi proyek yang bermasalah, maka mahasiswa wajib turun mengawal,” tegas Riski.
Menurutnya, sekolah merupakan ruang strategis bagi tumbuh kembang generasi muda sehingga keberadaannya harus dilindungi dari kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun gangguan terhadap proses belajar mengajar.
PMII Blitar juga mengingatkan agar hasil hearing yang menghasilkan langkah cooling down atau pendinginan suasana tidak dijadikan celah untuk melanjutkan proyek secara diam-diam tanpa persetujuan masyarakat.
“Di situ ada hak anak untuk belajar dengan aman dan bermartabat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, menyatakan bahwa kawasan pendidikan memang tidak layak dijadikan lokasi pembangunan KDMP. Ia menilai penempatan proyek di area sekolah berpotensi mengganggu kenyamanan kegiatan belajar mengajar.
Pernyataan tersebut dinilai PMII sebagai bentuk pengakuan bahwa aspirasi masyarakat memiliki dasar yang kuat. Karena itu, mereka mendesak agar rencana pembangunan KDMP di area SDN Tegalrejo 1 tidak hanya ditunda, tetapi dibatalkan secara permanen.
Di sisi lain, pihak SDN Tegalrejo 1 disebut masih menyayangkan hasil hearing yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi masyarakat. Warga menilai keputusan awal pembangunan dilakukan tanpa keterlibatan publik secara maksimal.
Hingga kini, PC PMII Blitar menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada kepastian bahwa area SDN Tegalrejo 1 terbebas dari rencana pembangunan KDMP.






