SUMENEP – Polres Sumenep melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AA (46) warga Pamekasan, TS (59) warga Batang-Batang, dan ME (44) warga Talango. Mereka diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gapura dan Talango.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang masuk pada 30 Maret, 2 April, dan 10 April 2026.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA. Tim Resmob kemudian melakukan penangkapan dan pengembangan hingga mengamankan dua pelaku lainnya,” ujarnya.
Dalam aksinya, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Salah satu kejadian terjadi saat korban memarkir sepeda motor dengan kunci masih menempel, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Pada kasus lain, pelaku berburu kendaraan yang tidak terkunci dengan aman, bahkan melibatkan peran penadah dalam peredaran hasil curian.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor hasil curian, antara lain:
- Yamaha Jupiter
- Honda Blade
- Honda Supra X
- Honda Beat
- Honda Scoopy
Selain itu, rekaman CCTV juga turut diamankan sebagai alat bukti yang memperkuat keterlibatan para pelaku.
Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, mengapresiasi kinerja jajarannya sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan curanmor.
“Kami berkomitmen memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tidak meninggalkan kunci pada kendaraan dan selalu memastikan keamanan saat memarkir,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.






