SURABAYA — Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penjualan bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana karena peredarannya diatur secara ketat oleh undang-undang.
“Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegas Kombes Pol Abast saat konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yakni MAJ (28) dan BAW (18). Keduanya ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan bubuk petasan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimum melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para tersangka.
“Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar Abast.
Dari hasil pemeriksaan, MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumahnya. Ia juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.
Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui media sosial Facebook menggunakan akun bernama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor beserta STNK, serta uang tunai sebesar Rp210 ribu.
Menurut Kombes Pol Abast, motif para tersangka diduga murni faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 306 KUHP tentang setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat di seluruh Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan, atau menjual bahan peledak tanpa izin.
“Sekecil apa pun bahan peledak, jika disalahgunakan, dapat berakibat fatal. Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya di media sosial,” pungkasnya.






