Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024

f417ebbd 8af9 428b b121 fa5e8c90ad1f
Pengembangan Kasus BSPS Sumenep: Ada Tersangka Baru dari Jalur Aspirasi.

SURABAYA — Penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru berinisial AHS, yang diketahui merupakan Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR RI.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (26/1/2026) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan AHS dalam pengaturan penerima bantuan BSPS yang berasal dari jalur aspirasi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026.

Diduga Atur Penerima BSPS dan Terima Imbalan

Hasil pengembangan penyidikan menyebutkan bahwa AHS diduga berperan aktif mengondisikan dan mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka RP.

Dari peran tersebut, AHS diduga menerima gratifikasi berupa imbalan Rp2 juta per penerima.

“Dengan jumlah penerima sebanyak 1.500 orang, total imbalan yang diterima tersangka AHS mencapai Rp3 miliar,” ungkap Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.

Total Kerugian Negara Capai Rp26,8 Miliar

Selain AHS, penyidik sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lain, yaitu RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan auditor yang berwenang.

Uang Rp1 Miliar Disita sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai Rp1 miliar dari tersangka AHS. Uang tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

AHS Ditahan 20 Hari di Rutan

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AHS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026.

Penyidikan Terus Berlanjut

Tim penyidik menegaskan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru, mengingat alur kasus menyangkut program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang melibatkan banyak pihak dari jalur aspirasi politik.

Tinggalkan Balasan

×