JAKARTA — Dugaan penyimpangan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali mencuat di Madura. Setelah sebelumnya ramai di sejumlah daerah, kini kasus BSPS terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu diduga diselewengkan sehingga memunculkan indikasi korupsi.
Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) secara resmi melaporkan indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan BSPS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Inspektur Jenderal PKP, Heri Jerman, kepada Unit Pengaduan Masyarakat KPK pada Senin (26/1/2026).
Kasus ini terkait pelaksanaan BSPS Tahun Anggaran 2025 yang diduga sarat manipulasi, mulai dari material fiktif, mekanisme pencairan dana yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan permainan dalam pengadaan material.
“Ini bagian dari fungsi pengawasan kami terhadap program yang dibiayai APBN,” ujar Heri kepada Reportase News, Selasa (27/1/2026).
Program BSPS di Bangkalan dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV dengan total anggaran Rp24,98 miliar. Bantuan tersebut ditetapkan bagi 1.249 keluarga di 29 desa untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH).
Namun, hasil pengawasan internal Kementerian PKP menemukan adanya dugaan penyimpangan sistematis dalam implementasinya.

Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Jenderal bersama Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR), sejumlah pelanggaran ditemukan, antara lain:
- Material bangunan tidak pernah dikirim ke penerima
- Material tidak sesuai rencana kerja (RAB)
- Pembayaran bantuan melanggar mekanisme tahapan
- Dugaan peminjaman nama toko bangunan untuk pencairan dana
- Kuitansi diterbitkan meski material belum disalurkan
- Material yang sudah dibayar diambil kembali
- Kualitas material tidak memenuhi spesifikasi
Temuan tersebut berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat dan keuangan negara.
Sebagai langkah penyelamatan, Kementerian PKP memerintahkan pengembalian dana yang masih bisa diamankan. Berdasarkan laporan BP3KP Jawa IV, Rp22 miliar telah dikembalikan ke Kas Negara per 19 Januari 2026.
Namun, proses pengembalian dana tidak menghentikan tindak lanjut hukum. KPK kini mulai mendalami kasus ini untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus BSPS Bangkalan menjadi peringatan bahwa program bantuan sosial bernilai besar tetap rentan diselewengkan apabila pengawasan lemah. Dalam kondisi ini, masyarakat berpenghasilan rendah kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.






