Kaget! Tahun 2026 Dana Desa Turun Drastis, Banyak Desa Mulai Keteteran

3ef94784 153f 41aa b9b7 5d9f5775ad63
Ketika Dana Desa Tak Lagi Miliaran: Nganjuk Hadapi Babak Baru Kemandirian Desa

NGANJUK — Program efisiensi, transparansi anggaran, dan penggeseran prioritas pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat berdampak langsung pada penurunan Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2026. Jika sebelumnya desa-desa di Kabupaten Nganjuk memperoleh kucuran dana lebih dari Rp 1 miliar per desa, kini pada tahun 2026 rata-rata hanya menerima sekitar Rp 300 juta.

Kondisi ini memicu gejolak di tingkat desa yang selama bertahun-tahun sangat bergantung pada transfer fiskal dari pusat. Banyak pemerintah desa mengaku belum pernah menghadapi pengetatan anggaran sedalam ini sehingga proses adaptasi menjadi kacau, terutama bagi desa-desa yang tidak memiliki sumber pendapatan alternatif.

Sebaliknya, desa yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDesma) aktif, pendapatan asli desa kuat, dan aset produktif dinilai lebih siap menghadapi penurunan anggaran berkelanjutan.

Prioritas Bergeser di Tahun 2026

Berdasarkan keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), penurunan alokasi bukan kebijakan tanpa dasar. Pemerintah pusat pada tahun 2026 mengalihkan prioritas dana desa ke sektor strategis seperti:

  •  Ketahanan pangan
  • Penanganan stunting
  • Penguatan ekonomi desa
  • Penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Dengan perubahan skema tersebut, nilai dana desa per wilayah menjadi bervariasi. Data sementara menunjukkan beberapa kisaran penerimaan dana desa tahun 2026, yaitu:

  • Rp 300.000.000 – Rp 383.456.000
  • Rp 207.409.000 – Rp 299.000.000

Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Selain penurunan nominal, pemerintah pusat memperketat aturan penggunaan Dana Desa. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Dana Desa, DD tahun 2026 tidak boleh digunakan untuk:

❌ Honorarium kepala desa dan perangkat

❌ Perjalanan dinas

❌ Iuran BPJS aparatur desa

❌ Bimbingan teknis

❌ Bantuan hukum aparatur

❌ Kebutuhan pribadi aparatur desa

❌ Pembangunan kantor desa/balai desa (baik tahun berjalan maupun tahun sebelumnya)

Kebijakan ini menuntut desa untuk mengubah pola pengelolaan anggaran dan beradaptasi dengan pengurangan fiskal. Pemerintah daerah berharap desa-desa mampu memperkuat kemandirian ekonomi melalui inovasi dan pengembangan aset produktif di tingkat lokal.

×