Pemerintah menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah pada tahun anggaran 2025.
Kebijakan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya hak keuangan guru ASN daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam KMK tersebut ditegaskan perubahan rincian alokasi DAU dilakukan dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Secara rinci, tambahan DAU untuk pembayaran THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp3,86 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025. Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran 2025.
Apabila hingga akhir 2025 pemerintah daerah belum merealisasikan seluruh pembayaran, sisa kewajiban tersebut harus dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. Tambahan anggaran ini dijadwalkan disalurkan pada Desember 2025.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.
(rn-ha)






