MENU

Buntut Sengketa Lahan 571 m², Anik Purwanti Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polres Blitar Kota dan Komisi III DPR RI

2 menit membaca
Asrofi
Berita, Blitar, Headline, Hukrim - 25 Jul 2026

REPORTASE NEWS, BLITAR — Kasus sengketa lahan dan REPORTASE NEWS, BLITAR — Kasus sengketa lahan dan bangunan ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01324 di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, memanas dan berbuntut panjang ke ranah hukum pidana.

Seorang ibu rumah tangga, Anik Purwanti (43), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke SPKT Polres Blitar Kota.bangunan ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01324 di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, memanas dan berbuntut panjang ke ranah hukum pidana. Seorang ibu rumah tangga, Anik Purwanti (43), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke SPKT Polres Blitar Kota.

BACA JUGA  Semangat Gotong Royong Dusun Sekar Mulyo: Jembatan Bambu untuk Kesejahteraan Warga

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/162.SATRESKRIM/VII/2026/SPKT/POLRES BLITAR KOTA tertanggal 16 Juli 2026.

Dugaan pemalsuan ini mencuat di tengah proses permohonan eksekusi lahan seluas 571 m² pascaputusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara perdata No. 71/Pdt.G/2024/PN Blt. Dalam berkas permohonan eksekusi, Sdr. Tahmid Wahyudi memberikan kuasa kepada tim kuasa hukumnya melalui surat kuasa tertanggal 15 September 2025.

Namun, Anik Purwanti menemukan kejanggalan krusial terkait keberadaan pemberi kuasa pada tanggal dokumen tersebut ditandatangani.

“Pada tanggal 15 September 2025, Sdr. Tahmid Wahyudi diduga kuat masih berada di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Secara fisik, tidak mungkin yang bersangkutan menandatangani surat kuasa eksekusi tersebut di Indonesia,” ungkap pelapor.

Guna memperkuat laporan pidananya, pelapor telah melayangkan permohonan konfirmasi data perlintasan resmi ke sejumlah instansi pada 13 Juli 2026, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Blitar, Disnaker Kab. Blitar, PPID, hingga Disdukcapil Kabupaten Blitar.

BACA JUGA  Lestarikan Tradisi, Bersih Desa Kemloko Berlangsung Meriah Dilengkapi Kirab Panji dan Reog

Tak sebatas di tingkat daerah, pelapor mengeskalasi kasus ini ke tingkat pusat dengan melayangkan pengaduan resmi ke Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi pada 20 Juli 2026, disusul ke Komisi III DPR RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA RI), serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok pada 21 Juli 2026.

BACA JUGA  Tokoh Agama Deklarasikan Dukungan untuk Achmad Fauzi di Pilkada Sumenep

Saat ini, kasus dugaan pemalsuan surat kuasa permohonan eksekusi tersebut tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Bagikan Disalin