BeritaPemerintahan

Tekan Kasus KDRT dan Seksual, Dinsos P3A Sumenep Bentuk Satgas Desa

238
×

Tekan Kasus KDRT dan Seksual, Dinsos P3A Sumenep Bentuk Satgas Desa

Sebarkan artikel ini
Foto: Mustangin, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, @by_reportasenews.net
Foto: Mustangin, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep terus berupaya menekan angka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual melalui sosialisasi dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di tingkat desa.

Program sosialisasi telah berjalan selama bertahun-tahun dan dilaksanakan secara rutin oleh Dinsos P3A Kabupaten Sumenep.

Kepala Dinsos P3A, Mustangin, menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan mencegah pernikahan dini, kekerasan seksual, serta KDRT.

“Sosialisasi ini kami laksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan pernikahan dini, kekerasan seksual, dan KDRT,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Selain sosialisasi, Dinsos P3A juga membentuk Satgas di berbagai desa di Kabupaten Sumenep. Hingga saat ini, Satgas telah dibentuk di 34 desa.

Pada tahun 2024, Dinsos P3A menargetkan pembentukan Satgas di dua desa tambahan, yakni Desa Lobuk di Kecamatan Bluto dan Desa Mandala di Kecamatan Rubaru.

“Satgas ini bertugas mengedukasi masyarakat tentang pencegahan pernikahan dini, kekerasan seksual, serta KDRT,” imbuhnya.

Menanggapi kasus KDRT yang baru-baru ini mengejutkan publik, termasuk yang menimpa korban NS (27) dan SW (46), warga Dusun Barunah, Desa Gadding, Kecamatan Manding.

Mustangin mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan psikis kepada korban sebelum insiden tragis tersebut terjadi.

“Kami telah melakukan pendampingan terhadap korban NS sejak laporan pertama kali disampaikan pada Juni 2024. Kasus ini memang tidak terjadi sekali, sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Polres Sumenep,” ujarnya.

Dinsos P3A selalu bertindak cepat setelah menerima laporan terkait KDRT atau kekerasan seksual.

Setelah melakukan asesmen awal, pihaknya segera memberikan pendampingan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Mustangin berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kekerasan kepada pihak berwenang.

Masyarakat, juga bisa menggunakan call center 112 jika melihat tindakan kekerasan di tempat umum.

“Alhamdulillah, melalui sosialisasi yang kami lakukan, masyarakat semakin berani melaporkan dan mengungkapkan kekerasan yang mereka alami,” tukasnya. ***