SUMENEP, Reportasenews.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bintek) terkait Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg), di Aula Kantor Satpol PP Sumenep, pada Rabu (8/10/2024).
Acara tersebut melibatkan tim pengumpulan informasi rokok ilegal tahun 2024, yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.
Dalam kegiatan itu, narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara, menyampaikan materi penting terkait pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, menjelaskan bahwa aplikasi Siroleg dirancang untuk mempermudah pelaporan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas personel Satpol PP dalam mengumpulkan informasi terkait barang kena cukai, terutama rokok ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menegaskan pentingnya pengawasan barang kena cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol, untuk mencegah kerugian negara dan melindungi kesehatan masyarakat.
“Pengendalian peredaran rokok melalui cukai merupakan langkah pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Satpol PP memiliki peran penting dalam pengawasan dengan langsung terjun ke masyarakat,” kata Wahyu.
Dia juga menggarisbawahi bahwa peran pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Lebih lanjut, Wahyu menambahkan, melalui Siroleg, Satpol PP diberi wewenang mengumpulkan informasi, sementara Bea Cukai bertanggung jawab atas penindakannya.
“Kami berharap, dengan adanya Bintek ini, personel Satpol PP semakin efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” tuturnya.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, turut mengajak masyarakat untuk mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok yang legal dan berpita cukai.
“Tarif cukai yang dikenakan tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” pungkasnya. ***