Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti, seorang perempuan lanjut usia berusia 80 tahun, di Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan rangkaian penyelidikan mendalam berbasis Scientific Crime Investigation (SCI).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (Muhammad Yasin). SAK telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Sementara MY masih dalam pengejaran petugas.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Untuk MY, tim kami masih berada di lapangan guna melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan hasil identifikasi awal, penyidik baru menetapkan dua tersangka. Namun demikian, kepolisian membuka peluang adanya penambahan tersangka seiring pendalaman pemeriksaan dan analisis lanjutan.
“Sementara ini yang teridentifikasi melalui SCI ada dua tersangka. Perkembangannya masih akan kami dalami berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa tim,” kata Widi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap peran masing-masing tersangka. SAK diduga membawa sekelompok orang ke lokasi untuk melakukan pengusiran dan pembongkaran rumah secara paksa. Sementara MY diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mengangkat dan menarik Elina keluar dari rumahnya bersama beberapa orang lainnya.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, SAK yang datang membawa orang-orang tersebut. Sedangkan MY bersama beberapa orang lain melakukan kekerasan dengan mengangkat dan membawa korban keluar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
(rn-ha)






