Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah dan Pengusiran Nenek Elina

20251231 150133

Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menetapkan dan menangkap satu tersangka baru dalam kasus perusakan rumah dan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti, warga Surabaya berusia 80 tahun. Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan tersangka ketiga berinisial SY (59), yang dikenal dengan nama alias Klowor. SY ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di sebuah warung kopi di Jalan Diponegoro, Surabaya, pada Selasa (30/12/2025) malam.

Penangkapan SY dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta analisis alat bukti, termasuk rekaman video yang beredar saat peristiwa pengusiran terhadap Nenek Elina.

“Satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP di rumah Nenek Elina ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa malam, 30 Desember 2025, di warung kopi Jalan Diponegoro,” ujar Jules saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Rabu (31/12/2025).

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap Samuel Ardi Kristanto (SAK) yang diduga berperan membawa sekelompok orang untuk melakukan perusakan dan tindakan kekerasan. Tersangka lainnya, Muhammad Yasin (MY), diketahui melakukan kekerasan dengan menarik dan mengeluarkan korban secara paksa dari rumahnya.

Menurut Jules, peran SY dalam peristiwa tersebut serupa dengan MY, yakni turut membantu mengeluarkan Nenek Elina dari dalam rumah saat kejadian berlangsung.

“Untuk tersangka terakhir ini, perannya juga membantu mengeluarkan Nenek Elina dari rumah,” katanya.

Polda Jawa Timur menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi tambahan serta penerapan metode scientific crime investigation (SCI) untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Perkara ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring dengan proses penyidikan yang terus berlangsung,” ujar Jules.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(rn-ha)

×