SAMPANG, Reportasenews.net – Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non ASN, serta jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengenakan batik khas Madura lengkap dengan atribut pada hari tersebut.
Kepastian mengenai kewajiban tertuang dalam Surat Edaran nomor: 000.8.3/160/434.031/2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setiawan, S.Sos, MM, pada Senin (30/9/2024).
SE tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, Direktur RSMZ, serta pimpinan BUMD dan seluruh lingkungan pemerintahan Kabupaten Sampang.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Keputusan Presiden nomor 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional, di mana batik Indonesia telah diakui sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009.
Selain itu, SE tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Seluruh ASN, Non ASN, dan jajaran BUMD di lingkungan Pemkab Sampang diinstruksikan untuk mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) pada hari kerja biasa, dan secara khusus pada Rabu, 2 Oktober 2024, mereka diwajibkan mengenakan batik khas Madura beserta atribut lengkap.
Dengan aturan tersebut, diharapkan semangat pelestarian batik sebagai warisan budaya Indonesia semakin kuat, terutama di Sampang yang memiliki batik khas Madura sebagai identitas kebanggaan lokal.***