SUMENEP, Reportasenews.net – Pemecatan secara sepihak terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Gapura Barat, Sutiono, oleh Kepala Desa Rasidi, menimbulkan polemik di masyarakat.
Keputusan ini dilakukan di Balai Desa Gapura Barat pada Senin, 12 Agustus 2024, tanpa adanya konsultasi sebelumnya dengan Camat Gapura, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Pemecatan tersebut dianggap melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 83 Tahun 2015,” ungkap salah seorang warga setempat, Rabu (14/8/2024).
Dalam aturan tersebut, menurut dia, pemecatan perangkat desa seharusnya dilakukan dengan pertimbangan matang dan melalui prosedur yang jelas, termasuk konsultasi dengan camat setempat.
Selain itu, tindakan Rasidi semakin dipertanyakan karena melibatkan anaknya, Dwi Lukito Fahryan Syah, yang sering disebut-sebut ikut campur dalam urusan pemerintahan desa dengan mengatasnamakan dirinya sebagai “Kades Junior.”
“Kehadiran Dwi dalam urusan pemerintahan desa dianggap tidak sesuai dengan norma dan aturan, karena dia tidak memiliki jabatan resmi dalam struktur pemerintahan desa,” terang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Langkah sepihak ini menuai kritik dari berbagai kalangan, yang menilai bahwa keputusan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencerminkan adanya praktik nepotisme dalam pengelolaan pemerintahan desa.
“Kami berharap agar pihak terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga integritas pemerintahan desa,” tukasnya.
Hingga berita ini dinaikkan, Kepala Desa Rasidi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemecatan Sekdes Sutiono, maupun mengenai peran anaknya dalam urusan pemerintahan desa.***