SUMENEP, Reportasenews.net – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Sumenep yang dibentuk awal September lalu, hampir menyelesaikan tugas perumusan tatib baru.
Menurut Wakil Ketua Pansus Tatib, Irwan Hayat, tatib baru ini tidak mengalami banyak perubahan dari aturan sebelumnya yang berlaku pada periode 2019-2024.
“Secara klausul, tidak banyak perubahan karena Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum kami, yakni PP No. 12 Tahun 2018, masih belum ada perubahan,” ujar Irwan, Kamis (19/9/2024).
Irwan menegaskan bahwa Pansus Tatib telah bekerja optimal untuk menyelesaikan tanggung jawabnya secepat mungkin.
“Kami sepakat, semakin cepat diselesaikan semakin baik. Jika semua unsur kepentingan terpenuhi dan sesuai dengan regulasi, kami akan segera menetapkannya,” tambahnya.
Salah satu isu yang sedang dibahas dalam tatib baru ini adalah muatan lokal atau local wisdom yang akan dimasukkan dalam aturan DPRD Sumenep.
Irwan menjelaskan, setelah pembahasan internal selesai, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan muatan lokal tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Namun, pembahasan tatib sementara dihentikan karena seluruh anggota DPRD Sumenep, termasuk anggota pansus, tengah mengikuti orientasi yang diadakan oleh BPSDM Jawa Timur di Malang.
“Rencananya, Senin depan kami akan melanjutkan pembahasan bersama anggota pansus,” tandasnya.***