BeritaHukrim

Oknum Guru Cabuli 3 Siswi SD Ditangkap Polres Sumenep

405
×

Oknum Guru Cabuli 3 Siswi SD Ditangkap Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Oknum guru PNS cabuli tiga siswi SD
Foto: Oknum Guru PNS berinisial 'S' alias Sudiarto pelaku pencabulan terhadap tiga siswi SD di Sumenep.

SUMENEP, Reportasenews.net – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan pelaku oknum Guru pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur yakni siswi SD, Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : 1. LP/B/121/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024 dan LP/B/122/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024 serta LP/B/123/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K.

Menurutnya, terduga pelaku oknum Guru PNS cabul berinisial ‘S’ alias Sudiarto beralamat di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep sudah diamankan di Polres Sumenep.

“Pelaku (S) yang ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada tanggal 5 Juni 2024,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.

Dia menjelaskan, bahwa pada hari Senin 3 Juni 2024, pelaku (S) sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep.

Namun, pada Selasa 4 Juni 2024, pelaku datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan.

“Pelaku (S) dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Diketahui, korban pencabulan ada 3 anak diantaranya Siswa Kelas 1 SMP (Alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD. Dua korban warga Desa Kebunagong dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka oknum Guru PNS cabul ‘S’ alias Sudiarto dengan cara memegang bagian sensitif korban,” terang Kaporles Sumenep.

Sedangkan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku atau tersangka yakni :

1. Pada tanggal 14 dan bulan lupa tahun 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, di dalam mobil tepatnya di pinggir jalan yang berlokasi Jl. Raya Lenteng Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

2. Pada hari dan tanggal lupa bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 07.00 Wib, di dalam kamar rumah milik ST (tersangka) yang beralamat Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

3. Pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 Wib, di ruang kelas IV SDN Kebun Agung 2 Alamat Desa Kebun Agung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

“Barang bukti (BB) yang diamankan yakni, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (Sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarrna merah, kerudung berwarna putih,” pungkasnya. ***