SAMPANG, Reportasenews.net – Tokoh masyarakat dan mantan Anggota DPRD Sampang, Ach Kian Santang, memberikan peringatan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).
Peringatan tersebut disampaikan mengingat adanya indikasi pro dan kontra terhadap evaluasi Pj Kades oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Ach Kian Santang, yang juga merupakan tokoh masyarakat asal Desa Pangilen Kecamatan Sampang, menekankan pentingnya ASN fokus pada tugas pokok dan fungsi yang diemban, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dia menegaskan bahwa ASN harus total dalam menjalankan peran sebagai aparatur negara dan tidak terlibat dalam hiruk pikuk politik atau kepentingan pragmatis.
“Contoh kasus salah satu pejabat yang terjerat hukum harusnya menjadi pembelajaran para ASN di Sampang,” ujar Ach Kian Santang, Kamis (18/7/2024).
Menurutnya, pro dan kontra terkait evaluasi Pj Kades adalah hal yang wajar. Namun, yang tidak baik adalah ketika memaksakan kehendak dengan ancaman.
Ach Kian Santang menyoroti bahwa pihak yang mengancam pemerintah tidak memiliki kapasitas yang jelas dan tidak merepresentasikan masyarakat secara utuh.
“Di setiap desa pasti ada politik desa. Jika ada pihak yang mengklaim mengatasnamakan masyarakat, itu belum tentu benar karena masih ada lawan politik beserta pengikutnya,” tambahnya.
Ach Kian Santang menjelaskan bahwa evaluasi Pj Kades oleh Pemkab hanya menjalankan tahapan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang sudah ada sebelum Rudi Arifiyanto menjabat sebagai Pj Bupati Sampang.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang ingin berperan dalam proses evaluasi, sebaiknya mengajukan usulan revisi terhadap Perbup tersebut, bukan memaksakan kehendak dengan menabrak regulasi yang ada.
Sisi lain, mantan aktivis mahasiswa, Wafie Anas mendukung pernyataan Ach Kian Santang. Ia mempertanyakan mengapa keributan baru terjadi sekarang, tidak saat kebijakan penundaan Pilkades atau terbitnya Perbup tersebut.
“Jangan-jangan ributnya sekarang ini ada sesuatu yang diharap seperti halnya saat meributkan proses penundaan Pilkades,” ungkapnya.
Wafie Anas menyoroti bahwa penilaian tinggi dari Tim Evaluasi Kabupaten terhadap salah satu Pj Kades tidak menjamin kinerja yang baik.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa ada temuan penyimpangan, termasuk honor anggota BPD yang tidak diterima utuh.
“Itu bukti bahwa Pj tersebut tidak mampu dan dikendalikan orang lain, kok masih percaya diri kinerja bagus karena nilai cukup tinggi,” ujar Wafie Anas dengan senyum.
Dirinya mengingatkan Pj Kades untuk berhati-hati, karena jika ada temuan dan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pj Kades sebagai pemangku dan penandatangan akan bertanggung jawab secara hukum, bukan pihak lain,” pungkasnya.***