SUMENEP – Aroma keterlibatan aparat desa mulai tercium dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah yang kini menjerat Taufiqur Rahman Emes, warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Kasus ini kian menarik perhatian publik lantaran membuka tabir dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi pernikahan di tingkat desa.
Perkara yang kini tengah bergulir di meja persidangan itu bermula dari kisah asmara Taufiqur Rahman dengan tunangannya, Noer Zakiyah, warga satu desa. Namun, di luar sepengetahuan sang tunangan, terdakwa terlebih dahulu menikah dengan seorang perempuan berinisial BP di KUA Kecamatan Genteng, Banyuwangi, pada 16 Juli 2023.
Yang mencengangkan, pernikahan tersebut diloloskan dengan surat numpang nikah (NA) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pragaan Daya. Tak lama berselang, pada 29 Oktober 2023, Taufiqur kembali melangsungkan pernikahan—kali ini dengan tunangannya sendiri, Noer Zakiyah—di KUA Kecamatan Pragaan, lengkap dengan dokumen resmi berupa akta nikah.
Drama ini pecah ketika Taufiqur akhirnya mengaku kepada istrinya bahwa dirinya masih terikat perkawinan sah dengan BP dan belum bercerai. Merasa tertipu dan dipermainkan, Noer Zakiyah melapor ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen nikah.
Polres Sumenep kemudian menetapkan Taufiqur sebagai buronan dengan nomor DPO/27/XI/2024 sejak November 2024. Setelah hampir tujuh bulan pelarian, ia akhirnya diringkus di Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, pada pertengahan Juni 2025.
Kuasa hukum pelapor, Kamarullah, menilai kasus ini tidak berhenti pada kliennya semata. Ia menuding ada kelalaian serius atau bahkan keterlibatan langsung dari aparatur desa dalam proses administrasi pernikahan ganda tersebut.
“Setiap calon pengantin wajib mengurus berkas dari desa. Artinya, desa tahu persis status warganya. Lalu bagaimana mungkin seseorang bisa menikah dua kali dengan dokumen resmi tanpa perceraian?” ujar Kamarullah dengan nada tegas.
Ia menegaskan akan membuka peran pihak-pihak lain di persidangan dan menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap dugaan kongkalikong administratif antara oknum desa dan pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, hingga kini belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon tidak mendapat respons, sehingga sikap resmi pemerintah desa masih menjadi tanda tanya besar.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membongkar praktik penyalahgunaan kewenangan di tingkat akar rumput, terutama yang berkaitan dengan dokumen kependudukan dan administrasi pernikahan.






