Heboh! Penemuan Narkotika Besar Terdampar di Pantai Sumenep

fdfc6d4c 40a5 468d 9d0e c6a9673df1ba
Temuan 27 Kg Diduga Kokain di Sumenep, Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Internasional.

SUMENEP – Penemuan mencengangkan terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep. Aparat Polres Sumenep mengamankan barang mencurigakan yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total sekitar 27,83 kilogram di Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Senin (13/4/2026) sore.

Barang mencurigakan tersebut ditemukan setelah adanya laporan warga yang melihat benda asing di area pantai. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Giligenting langsung menuju lokasi sekitar pukul 16.15 WIB untuk melakukan pengecekan.

Hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi kokain. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 paket ditemukan dalam sebuah tas berbahan terpal warna abu-abu, sementara 14 paket lainnya tercecer di sekitar lokasi.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang tersebut. Tidak menutup kemungkinan, temuan ini berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika berskala besar, bahkan lintas wilayah atau internasional.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

“Kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap asal-usul barang ini dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan narkotika. Penanganan akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan temuan tersebut. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tambahnya.

Untuk memastikan kandungan zat dalam bungkusan tersebut, seluruh barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Langkah ini dilakukan guna memperkuat proses pembuktian dalam penanganan perkara.

Penyidik juga akan menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

×